oleh

Warga Aek Urat Aek Bilah Pertanyakan Transparansi DD, Program Ketahanan Pangan Diduga Tak Jelas Sejak 2023

banner 468x60

Tapsel, Sumut: analisasiber.com, – Warga Desa Aek Urat  Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa (DD), khususnya pada program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang diwajibkan minimal 20 persen dari total anggaran desa. Program tersebut seharusnya untuk menngkatkan Kesejahteraan masyarakat dengan mencakup kegiatan peternakan, budidaya, serta bantuan modal bagi kelompok tani.

Namun, Sejak tahun 2023 hingga 2025, pelaksanaan program bantuan pemerintah ini dinilai tidak transparan dan minim pengawasan. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk kegiatan, jumlah bantuan yang disalurkan seperti racun rumput (herbisida) dan pupuk, serta siapa penerima manfaatnya. Mereka juga merasa bahwa bantuan tidak sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan ada kemungkinan bantuan digunakan untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan program. Hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat terkait efektivitas dan akuntabilitas program tersebut.

banner 336x280

“Kami tidak tahu ke mana anggaran Ketapang itu digunakan. Tidak ada sosialisasi atau laporan terbuka kepada warga,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada analisasiber.com, Senin (03/11/2025).

Ia menambahkan, kondisi serupa terjadi di sekitar 11 desa di wilayah Kecamatan Aek Bilah. Warga menilai, laporan penggunaan Dana Desa tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, padahal transparansi merupakan kewajiban pemerintah desa sesuai aturan Kementerian Desa.

Minimnya keterbukaan tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa, tidak hanya pada program Ketapang, tetapi juga pada alokasi dana lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan sosial. Warga khawatir dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru tidak tepat sasaran.

Menanggapi hal ini, Andi. M. Harahap, Direktur Eksekutive LP4-AD Sumut, mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Gus Irawan Pasaribu untuk segera turun tangan.

“Bupati sudah berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Sekarang saatnya membuktikan komitmen itu dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Andi juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Kecamatan Aek Bilah, termasuk seluruh alokasi yang dijalankan sejak tahun 2023.

“Bukan hanya program Ketahanan Pangan yang perlu dikroscek, tapi juga anggaran untuk kegiatan lain agar tidak ada penyalahgunaan dan memastikan semua tepat sasaran,” tambahnya.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara disebut telah menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan audit terhadap pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.

“Kami berharap BPK segera melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang benderang dan tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat,” ujar Andi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa (Pemdes) Kepala Desa (Kades) Aek Urat SR dan Kecamatan Aek Bilah belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi, serta pihak kecamatan memilih tidak berkomentar. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat dugaan publik bahwa transparansi dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah Aek Bilah masih jauh dari harapan. //Red//

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *