LOMBOK TENGAH, NTB.|Analisasiber.com –
LSM MAUNG Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama masyarakat mendesak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) agar segera menyelesaikan pembayaran tanah milik warga yang digunakan dalam proyek pembangunan kawasan pariwisata. Mereka juga menuntut kompensasi dan penataan tempat bagi para pedagang yang akan terdampak penggusuran oleh pihak investor. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan kemanusiaan, Senin (30/06/2025).
Ketua DPD LSM MAUNG NTB, Narapudin, menegaskan bahwa tanah yang berada di sekitar bibir pantai seharusnya tidak diperjualbelikan kepada investor karena merupakan milik negara untuk kepentingan rakyat.
“Tanah di sekitar bibir pantai, sepengetahuan saya, tidak bisa diperjualbelikan. Itu milik negara dan seharusnya dimanfaatkan untuk rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap mendukung pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang merupakan proyek strategis nasional. Namun, dukungan tersebut harus diimbangi dengan penyelesaian hak-hak masyarakat secara adil dan transparan.
“Kami bukan anti pembangunan. Tapi jangan ada pembangunan yang tumbuh di atas penderitaan rakyat. Jika hak masyarakat dipenuhi, kami siap mengawal dan membantu percepatan proyek,” lanjutnya.
Salah satu pasangan pedagang lokal (inisial IA) mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat peringatan untuk segera meninggalkan tempat berjualan di Pantai Aan tanpa adanya tawaran kompensasi atau penataan ulang.
“Kami disuruh keluar tanpa ada kompensasi atau penataan tempat oleh pemerintah maupun investor,” ungkapnya.
Soroti Dugaan Permainan Pejabat dan Ketidakjelasan Status Tanah
LSM MAUNG juga menyoroti persoalan status tanah milik warga yang hingga kini belum dibayarkan oleh ITDC. Meski pembangunan kawasan terus berlanjut, banyak lahan yang masih bermasalah, termasuk tanah bersertifikat Hak Milik (SHM), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Pakai (HPR). Warga mengaku telah menyerahkan bukti kepemilikan namun tidak mendapat kejelasan.
Dalam pernyataannya, LSM MAUNG menduga adanya indikasi permainan dari oknum pejabat masa lalu, termasuk mantan Gubernur NTB, serta keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap menghambat proses penyelesaian.
“Kami menduga ada permainan antara elit dan birokrasi yang menghambat hak-hak rakyat. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Jangan sampai pembangunan ITDC justru melukai rasa keadilan warga,” ujar perwakilan LSM MAUNG.
LSM MAUNG menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan administratif hingga ada kejelasan dan penyelesaian yang adil. Jika tidak ada itikad baik dari pihak ITDC dan instansi terkait, mereka siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
(TIM/RED)
Sumber: DPD LSM MAUNG NTB
Komentar