Tindakan Melanggar Aturan, Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG

banner 468x60

analisasiber.com, – MEDAN Satpol PP Kota Medan Harus Turun Dan Bongkar Bangunan Yang Kebal Hukum, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), Kota Medan Meminta Kepada Walikota Rico Waas,Copot kasi trantib, Diduga Beking Bangunan yang tidak memiliki izin PBG”

Fitri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC-ASWIN) Kota Medan menemukan bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada kelurahan suka damai kecamatan Medan Denai, Kota Medan Sumatera Utara, Rabu (11/06/2025).Fitri ketua PAC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kota Medan didampingi Sekretaris saudara Rizal Hasibuan mengatakan bahwa bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut diduga di bekingi oleh Kepling lingkungan 14 bahkan surat yang diterapkan oleh walikota dan di kangkangi oleh kelurahan Binjai kecamatan Medan Denai kuat diduga lurah terima setoran dan tutup mata.

banner 336x280

“Kok bisa bangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apa lurah Binjai dan kasi Trantib tidak mengetahui hal tersebut,” ungkap Fitri di ruang tamu Komisi 4 DPRD Kota Medan, sesaat setelah menyerahkan Permohonan RDP, Rabu (11/06/2025).

“Lanjut Fitri mengatakan dirinya meminta Walikota Medan Untuk memerintahkan camat Medan Denai, Untuk Segera mencopot lurah Binjai jalan raya menteng nomor 276 simpang Gg. setia kawan dan mengusut aliran dana dugaan setoran bangunan yang tidak memiliki izin PBG ke Lurah dan Kecamatan.“Sedikit mengherankan juga kelurahan Binjai mengetahui adanya bangunan yang tidak memiliki izin (PBG) dan lurah tutup mata pasalnya tidak terlihat adanya papan nama atau informasi terkait izin pembangunan yang seharusnya dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan oleh karena itu kami minta Walikota Medan mencopot kasi Terantib ” katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan yang berada kelurahan suka damai ini tidak melalui prosedur yang semestinya, seperti pengajuan izin mendirikan bangunan IMB/PBG yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik proyek pembangunan. Masyarakat sekitar pun merasa resah karena mereka khawatir bahwa proyek tersebut dapat menimbulkan masalah lingkungan atau berdampak negatif terhadap infrastruktur setempat.

Hal ini mengundang pertanyaan, apakah izin pembangunan ini telah melalui proses pengawasan dan evaluasi yang sesuai dengan standar yang ditentukan?

Jika terbukti melanggar aturan, pemilik proyek dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah tentang pembangunan dan perizinan.

“Fitri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) juga mengatakan akan melakukan Aksi Demo di Didepan kantor walikota Medan dan DPRD Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat, “Dan tak harus memanggil kepala lingkungan di Jalan sahabat kiri simpang Gg. setia kawan, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dan untuk merekomendasikan agar bangunan tersebut disegel dan Kepling di Copot.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC-ASWIN) Kota Medan, Akan menyurati ke Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait temuan kami dilapangan yaitu izin bangunan tanpa PBG dan Kepling membekingi bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung,” pungkasnya. (Bahri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *