Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, Tangkap Pelaku Judi Hongkong

banner 468x60

analisasiber.com, – SIBOLGA Tim Opsnal Sat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam, tanggal 6 Juli 2025, sekitar pukul 21.40 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis tebak angka tanpa izin (Jenis Hongkong).

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AJ Alias M, Pria berusia 60 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan berdomisili di Jl. Kakap No. 88, Dusun/Lingkungan V, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, jelas Kasat Reskrim.Menurut Kasat Reskrim, Penangkapan dilakukan di kawasan Jl. S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K memperoleh informasi dari Masyarakat terkait aktivitas perjudian jenis Hongkong di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil memberhentikan satu unit kendaraan Becak Bermotor yang dikendarai oleh Tersangka.

banner 336x280

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik perjudian tersebut, di antaranya:

1 unit handphone Nokia warna hitam berisi pasangan nomor judi jenis Hongkong, Uang tunai sebesar Rp. 249.000,- hasil dari perjudian, 2 lembar potongan kertas kecil berisi nomor pasangan judi, 7 lembar kertas kecil kosong, 7 lembar kertas print-out bergambar tafsiran “Pak Tuntung” dengan deretan nomor, 1 unit kendaraan becak bermotor yang digunakan pelaku.Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sibolga bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AJ Alias M, disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sibolga.

Polres Sibolga Melayani, Melindungi, dan Menegakkan Hukum demi Masyarakat yang Aman dan Tertib. (Sepri LG)

 

Sumber: Humas Polres Sibolga

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *