Padangsidimpuan
analisasiber.com, – Pengelolaan anggaran belanja sewa gedung sebesar Rp120 juta di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2024 diduga melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021. Dugaan ini muncul karena dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan” dalam paket sewa gedung, padahal LPSE berada di gedung milik pemerintah sendiri.
Ketidaksesuaian klasifikasi anggaran ini menimbulkan keraguan serius terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Kepala Bagian PBJ, Siti Humairoh Hasibuan, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap klasifikasi anggaran harus jelas dan sesuai dengan jenis pengadaan yang dilakukan. Pengelompokan yang tidak tepat bisa berpotensi menjadi maladministrasi dan pelanggaran prinsip transparansi.
Erjon Damanik dari AWP2J (Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa) Indonesia menilai, anggaran yang dialokasikan untuk sewa gedung sementara uraian pekerjaannya terkait collocation server merupakan pelanggaran serius. Gedung LPSE adalah milik pemerintah, sehingga tidak seharusnya ada biaya sewa untuk fasilitas tersebut.
“Jika anggaran memang untuk collocation server di luar gedung, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi, bukan sewa gedung,” tegas Erjon.
Lebih jauh, Erjon mensinyalir adanya potensi penyalahgunaan atau manipulasi klasifikasi anggaran yang disengaja oleh Kabag PBJ bersama bawahannya. Hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi yang merugikan keuangan daerah.
AWP2J Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut. Pengawasan ini dinilai krusial terutama saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024 tengah berlangsung.
Erjon menegaskan, “DPRD harus bekerja maksimal dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024 dan hasilnya harus transparan kepada publik agar tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan semakin baik dan akuntabel.”
Ketiadaan klarifikasi dari Kabag PBJ menambah kekhawatiran publik terhadap tata kelola anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pengawasan dan tindakan tegas sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan keuangan Pemko Padangsidimpuan. (Hendri)
Komentar