ANALISASIBER.COM
Gerakan Mahasiswa Penindak Judi Sumatera Utara (GMPJ SU)
Mengecam kegiatan Judi Offline yang beroperasi Di Kompleks Cemara yang mana kegiatan tersebut Dimiliki Oleh Seseorang Inisial (AC) Kegiatan tersebut Berjalan Sudah Lama Belum Ada Penegakkan Hukum Oleh Mapolda Sumatra Utara.
Ini sangat Disayangkan Sekali, Apakah Semua Pihak Penegak Hukum Diduga Di Bayar Besar Sehingga Tidak Ada Tindakan Kepada Pemilik Judi Offline Tersebut Inisial AC
Sekelas Pemilik Judi Offline Yang Beroperasi Di YAN LIM Plaza Dapat Di Berantas Oleh Mapolda Sumatra Utara Tanpa Pandang Bulu, Sehingga Banyak Yang Di Tangkap
Ada apa Ini semua, Ini Bukan Lagi Kebohongan Publik Tapi Ini Nyata Merusak Kehidupan Masyarakat dan Dapat Menambah Angka Kejahatan Di Sumatra Utara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline, dan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelakunya. Ujar Kapolri Indonesia
Kapolri menekankan akan memberikan sanksi berat, mulai dari teguran, sanksi disiplin, hingga pemrosesan hukum dan pencopotan jabatan, bagi anggota Polri yang terlibat dalam judi, baik sebagai pemain, beking, atau yang membiarkan praktik tersebut.
GMPJU SU Meminta Kepada Kapolda Sumatra Utara Untuk Segera Memerintah Anggota Di Bawahnya Untuk Segera Menindak Kegiatan Judi Offline Yang Beroperasi Di Kompleks Cemara, Sesuai Dengan Perintah Dari Jendral Kepolisian Republik Indonesia Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tangkap Inisial ( AC)Dan Tutup kegiatan Tempat Operasional nya
Kami Dari Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara Menunggu Waktu 7 Hari Untuk Segera Bertindak Dan Berantas Judi Offline Tersebut yang Dimiliki Oleh inisial AC
Kalau belum ada tindakan Tersebut Kami Siap Turunkan Ribuan Mahasiswa Untuk Melakukan Aksi Damai Demontrasi Di Mapolda Sumatra Utara Dan Kompleks Cemara Tersebut.
( St. Aisyah )














Komentar