Kemiri, Kabupaten Tangerang – Analisasiber.com
Proyek pembangunan taman halaman Kantor Kecamatan Kemiri yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp2.447.227.700 dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan publik. Baru hitungan hari rampung dikerjakan, ikon utama berupa pancuran (fountain) justru patah dan tidak lagi berfungsi. (17/09/2025).
Menurut keterangan warga sekitar, kerusakan terjadi saat seorang anak kecil bermain di area taman bersama ibunya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mutu pengerjaan, sebab bangunan baru seharusnya memiliki daya tahan serta kualitas konstruksi yang memadai.
“Baru selesai kok sudah rusak. Uang rakyat kan bukan sedikit, sayang kalau hasilnya begini,” ujar salah satu warga Kemiri yang enggan disebut namanya.
Dugaan Kualitas Bermasalah
Isu kualitas proyek ini bukan pertama kali mencuat. Pada 2 Agustus 2025 lalu, sekitar 100 portal media online sempat memberitakan dugaan bahwa pembangunan taman Kecamatan Kemiri berpotensi menjadi ajang memperkaya pihak kontraktor, yakni CV. Ataki selaku pelaksana proyek.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam pelaksanaan, pihak kontraktor berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pekerjaan konstruksi sesuai mutu, jadwal, dan spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia jasa wajib melaksanakan kontrak sesuai spesifikasi dan harga yang disepakati. Jika tidak, dapat dijatuhi sanksi berupa denda, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam (blacklist).
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Sorotan Publik dan Tindak Lanjut
Kerusakan dini pada fasilitas publik bernilai miliaran rupiah ini memicu kekecewaan masyarakat. Publik menilai, proyek sebesar itu seharusnya memberi manfaat maksimal dan kualitas terbaik, bukan malah menimbulkan kerugian negara serta mencoreng citra pemerintah daerah.
Masyarakat berharap agar APIP, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pengerjaan dan penggunaan anggaran proyek taman Kecamatan Kemiri.
Sejalan dengan keresahan publik, DPC Lipanham Kabupaten Tangerang melalui ketuanya, Andri, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait serta mengawal kasus ini hingga ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang.
✍️ Ditulis Oleh: Tim Redaksi
📌 Diterbitkan oleh: PT. Global Suara Siber
Komentar