Mauk, Kabupaten Tangerang | Media Analisasiber.com – 26 Juni 2025
Sorotan tajam kembali diarahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sejumlah investigasi dari media dan lembaga kontrol sosial menemukan indikasi kuat adanya kejanggalan dalam proyek renovasi ruang kelas yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025.
Makmur Napitupulu, Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyampaikan temuan mencengangkan saat melakukan investigasi di lapangan. Dalam salah satu proyek rehabilitasi dua ruang kelas dengan nilai anggaran sebesar Rp727.125.000 dan masa pengerjaan 75 hari, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi.
“Baja ringan yang digunakan tidak memiliki standar SNI, pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja, bahkan pengerjaan proyek dilakukan secara tidak sesuai prosedur. Anehnya, keramik dipasang sebelum atap dipasang,” ujar Makmur.
Guru di salah satu sekolah bahkan dengan polos mengungkap bahwa proyek yang sedang berlangsung di sekolahnya dikerjakan asal-asalan. “Masa pasang keramik dulu, gentengnya belakangan. Baja ringan juga tidak ada logo SNI,” kata guru tersebut.
Nama CV Binsaraya Abadi disebut-sebut sebagai pelaksana proyek di SMPN 2 Mauk. Namun, informasi dari lapangan menyebut CV yang sama juga mengerjakan proyek di SMPN 1 Sindang Jaya dan SMPN 4 Pasar Kemis.
Lasman Napitupulu, SH, pemerhati hukum dan tokoh GWI, angkat bicara. “Kalau benar ada aparat penegak hukum seperti Kapolres atau Kejari yang turut menerima jatah proyek, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat hukum. Kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan keselamatan para siswa,” ujarnya tegas.
Lasman juga menambahkan bahwa kualitas baja ringan tanpa SNI sangat diragukan kekuatannya. “Sudah banyak kasus atap sekolah roboh karena pekerjaan yang asal-asalan. Jangan sampai anak-anak bangsa jadi korban,” tegasnya.
Tim GWI telah mencoba menghubungi Dili, Kabid SD dan Plt. Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, juga sulit ditemui di kantor dengan alasan “tugas luar” yang tak pernah jelas.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik: Ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang? Dan mengapa aparat penegak hukum belum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran ini?
Penulis: Tim Media Analisasiber.com Global Suara Siber
Komentar