oleh

Skandal Developer Yuhana Residence Mandai: Sertifikat Tak Kelar Sejak 2018, Warga Beri Keringanan Sampai 2025 Tapi Developer Masih Ingkar!

banner 468x60

Skandal Developer Yuhana Residence Mandai: Sertifikat Tak Kelar Sejak 2018, Warga Beri Keringanan Sampai 2025 Tapi Developer Masih Ingkar!

ANALISASIBER. COM. Maros, Sulawesi Selatan —
Puluhan warga Yuhana Residence Mandai masih terjebak dalam ketidakpastian hukum akibat ulah PT. Puri Yuhana yang hingga kini tak kunjung menyerahkan sertifikat, AJB, dan IMB, meski rumah telah dilunasi sejak tahun 2018 hingga 2023.

banner 336x280

Bahkan, meskipun Kuasa Hukum Warga, Resnadhy, S.H., telah dua kali melayangkan surat resmi kepada developer terkait janji penyelesaian 5 sertifikat sebagai tahap awal, hingga hari ini tidak ada realisasi maupun balasan resmi dari PT. Puri Yuhana.

“Kami bahkan sudah memberikan keringanan kepada developer agar penyelesaian sertifikat bisa dilakukan bertahap sampai akhir 2025. Tapi sampai sekarang, jangankan realisasi, balasan surat pun tidak ada. Ini bukti nyata tidak adanya itikad baik,” tegas Resnadhy, S.H., Kuasa Hukum Warga.

Ironisnya, di tengah belum selesainya urusan sertifikat warga lama, PT. Puri Yuhana justru masih memasarkan unit-unit baru. Praktik ini berbahaya karena berpotensi menciptakan korban baru, mengulang masalah yang sama: pembeli membayar lunas tanpa kepastian dokumen legalitas.

Perilaku ini jelas melanggar asas itikad baik dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebab developer menawarkan sesuatu yang faktanya tidak mampu dipenuhi.

Jika dibiarkan, kasus ini tidak hanya merugikan puluhan warga yang sudah membeli, tetapi juga mengancam iklim kepercayaan konsumen terhadap sektor properti di Kabupaten Maros. Masyarakat bisa kehilangan keyakinan bahwa pemerintah tidak mampu melindungi hak-hak pembeli rumah dari praktik nakal developer.

Warga melalui kuasa hukumnya menegaskan siap menempuh jalur hukum penuh, termasuk gugatan perdata, laporan pidana, hingga pelaporan ke Kementerian ATR/BPN, Dinas Perumahan, dan pemerintah daerah.

“Kalau sampai akhir 2025 tidak ada penyelesaian, kami pastikan akan membuka seluruh fakta ini di pengadilan dan menuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Jangan sampai warga lama jadi korban, warga baru ikut dijebak dengan skema yang sama,” pungkas Resnadhy.

Kasus ini menjadi alarm keras agar masyarakat lebih waspada sebelum membeli rumah, terutama jika developer masih punya “utang sertifikat” terhadap pembeli lama. Pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam dan segera menghentikan pemasaran unit baru sampai seluruh sertifikat lama selesai diserahkan.

Redaksi: MIN

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *