ANALISASIBER.COM. Tekolabbua ~ bhabinkamtibmas bersama lurah dan Babinsa melakukan Mediasi terkait permasalahan tanah yang berlokasi di Kamp. Bantilang Kel. Tekolabbua.
Sehubungan dengan adanya laporan tersebut Bhabinkamtibmas sebagai mediator dalam permasalahan ini mengundang kedua belah pihak antara Bpk. SK pemilik lahan (Sertifikat)* dengan Bpk. JM berdasarkan hasil Ket. Mediasi tanah tersebut ia beli dari Pr. Hj. HL sejak tahun 2020 (5 tahun lalu).
Sehingga Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kasi Trantib Kel. Tekolabbua, mengunjungi Pr. Hj. HL untuk mendengarkan kejelasan asal tanah yang sudah di beli oleh Bpk JM, sehingga sesuai hasil komunikasi dengan Pr. Hj. HL mengatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan melainkan hanya di pinjam Pakaikan kepada Bpk. JM untuk dipergunakan seperlunya.
Dalam kegiatan mediasi tersebut, berjalan aman dan lancar. Kemudian Bhabinkamtibmas menghimbau kepada pihak-pihak untuk tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
Kapolsek Pangkajene , *Iptu Syamsir,SH* mengharapkan Bhabinkamtibmas agar senantiasa jalin koordinasi dengan pihak terkait diwilayah binaannya dan tetap mengedepankan sikap humanis dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah binaan.
( St. Aisyah )
Komentar