SERANG, Analisasiber.com – Sidang lanjutan kasus Apotik Gama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (30/9/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin menghadirkan dua saksi dari pihak JPU, yakni Cindy Julika serta Amaratus Sholikah Arumdani dari BBPOM Serang. Sidang juga menghadirkan dua terdakwa, L (27) dan apoteker P (34), yang didampingi kuasa hukumnya, Tulus Hartawan, SH., MH.
Saksi BPOM Paparkan Temuan
Dalam keterangannya, Cindy Julika menjelaskan bahwa pada 15 Februari 2024, ia mendapat tugas melakukan investigasi dengan metode undercover buy di Apotik Gama Cabang Cilegon. Saat itu, ia berpura-pura sebagai pembeli obat sakit gigi dan menerima obat yang diduga tidak memiliki merek resmi.
Sementara itu, Amaratus Sholikah Arumdani menuturkan bahwa pada 19 September 2024, BBPOM bersama Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak di apotek yang sama. Dalam sidak, ditemukan cangkang kapsul dan obat di lantai 3 yang disebut sebagai “obat setelan”. Barang tersebut dinilai tidak memiliki standar, dokumen resmi, maupun izin edar, sehingga apotek sempat disegel.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Undercover
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, mempertanyakan dasar hukum dari metode undercover yang dilakukan BPOM. Menurutnya, teknik tersebut lebih mirip operasi intelijen, yang umumnya digunakan dalam penegakan hukum rahasia.
Namun, saksi menegaskan bahwa metode undercover memiliki dasar hukum dan termasuk bagian dari fungsi intelijen BPOM.
Keterangan Dinilai Tidak Mengarah pada Terdakwa
Usai persidangan, Tulus Hartawan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi, baik terkait temuan cangkang kapsul maupun obat di lantai 3, tidak menyebutkan keterlibatan langsung terdakwa Mulyawan Martono maupun Popy Herlinda Ayu Utami.
“Semua saksi memang menjelaskan temuan mereka, tetapi tidak ada satupun yang menyebutkan keterlibatan kedua klien saya,” tegas Tulus.
Dalam sidang, terdakwa Popy juga membantah pernyataan saksi. Ia menegaskan bahwa pintu gudang Apotik Gama bukan dibuka oleh pihak apotek, melainkan oleh Dinas Kesehatan yang mendampingi BBPOM saat sidak. Saksi tidak membantah bantahan tersebut.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis Hakim Hasanuddin memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi JPU berikutnya. Hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan barang bukti dalam persidangan mendatang.
📌 Reporter: Suprani (IWO-I Kabser)
📌 Editor: Yudi Sayuti
📌 Penerbit: PT Global Suara Siber

















Komentar