oleh

Setelah Putusan Kasasi, Saksi Kembali Diperiksa, Status M. Darwin Masih Misterius – Praktisi Hukum: Kejaksaan Harus Menjelaskan Konstruksi Perkaranya Secara Utuh

banner 468x60

 

 

banner 336x280

Makassar, Analisasiber.Com ~ 15 Agustus 2026  Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep kembali menimbulkan pertanyaan hukum setelah sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam perkara Agus Fitrawan MS, kembali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

 

Hal tersebut mendapat perhatian dari *Resnadhy, SH, Advokat dan Konsultan Hukum serta Direktur Kantor Hukum AL FATIH JUSTITIA*, yang menilai pemeriksaan ulang terhadap para saksi harus ditempatkan dalam konstruksi penegakan hukum yang transparan, terutama setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap Agus Fitrawan.

 

Resnadhy menegaskan, menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 7120 K/Pid.Sus/2026 dan tidak bermaksud mempertentangkan kewenangan serta putusan pengadilan.

 

Namun, menurutnya, terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang justru semakin relevan untuk dijelaskan oleh aparat penegak hukum setelah perkara Agus sampai pada tingkat kasasi.

 

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Tetapi penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti seluruh pertanyaan hukum yang muncul setelahnya harus berhenti. Justru ketika saksi-saksi kembali dipanggil dan diperiksa, publik berhak mengetahui dalam rangka konstruksi perkara seperti apa pemeriksaan tersebut dilakukan, ujar Resnadhy.

 

PERTANYAAN UTAMA: BAGAIMANA STATUS M. DARWIN?

 

Menurut Resnadhy, salah satu pertanyaan yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan adalah mengenai status hukum M. Darwin, yang dalam konstruksi dakwaan perkara Agus disebut sebagai pengendali CV Alif Sejahtera dan disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Agus Fitrawan.

 

Sebelumnya, sorotan mengenai keberadaan M. Darwin juga telah disampaikan oleh aktivis antikorupsi Djusman AR yang meminta Kejaksaan Negeri Pangkep menjelaskan status dan perkembangan penanganan hukum terhadap Darwin.

 

Menurut Resnadhy, pertanyaan tersebut kini justru menjadi semakin relevan setelah diketahui bahwa saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa kembali dipanggil untuk memberikan keterangan.

 

“Kalau saksi-saksi yang dahulu diperiksa sekarang kembali dipanggil, tentu kami bertanya: dalam rangka apa pemeriksaan itu dilakukan? Apakah untuk melengkapi konstruksi perkara terhadap pihak lain? Apakah ada penyidikan baru? Atau ada proses hukum terhadap pihak yang selama ini disebut dalam dakwaan?” tegasnya.

 

SAKSI-SAKSI KEMBALI DIPERIKSA, TETAPI DARWIN TETAP TIDAK TERLIHAT

 

Resnadhy juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh pihaknya, sejumlah saksi yang kembali dipanggil merupakan orang-orang yang berada dalam lingkungan pekerjaan atau disebut memiliki keterkaitan dengan CV Alif Sejahtera.

 

Namun, menurut informasi yang diterima pihaknya, dalam pemeriksaan tersebut para saksi pada pokoknya memberikan keterangan bahwa mereka *tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan M. Darwin*, sebagaimana dari keterangan para saksi tersebut.

 

Resnadhy menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa keterangan para saksi tersebut otomatis membuktikan Darwin tidak terlibat.

 

“Kami tidak mengatakan dari keterangan saksi itu kemudian Darwin pasti tidak terlibat. Itu juga harus diuji secara hukum. Tetapi kalau keberadaan dan peran seseorang menjadi bagian penting dari konstruksi perkara, maka seharusnya ada fakta, alat bukti dan penjelasan yang terang mengenai peran orang tersebut, jelasnya.

 

Menurut Resnadhy, pemeriksaan saksi pada dasarnya merupakan kewenangan penyidik dan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses tersebut.

 

Namun, ia mempertanyakan arah dan tujuan pemeriksaan apabila pemeriksaan tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.

 

“Kami tidak mempersoalkan kewenangan penyidik untuk memanggil saksi. Silakan diperiksa sepanjang sesuai hukum acara. Tetapi ketika saksi-saksi dalam perkara yang sama kembali diperiksa setelah terdakwa telah melalui proses sampai kasasi, tentu muncul pertanyaan: apa yang sedang dicari dan untuk siapa konstruksi perkara itu sedang dibangun?

 

Menurutnya, pertanyaan tersebut semakin penting karena M. Darwin telah disebut dalam dakwaan Agus sebagai pihak yang melakukan perbuatan secara bersama-sama.

 

“JANGAN SAMPAI AGUS MENJADI SATU-SATUNYA TITIK AKHIR”

 

Resnadhy menilai penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus mampu menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya berhenti pada satu orang yang telah diproses di pengadilan.

 

“Kalau konstruksi perkara sejak awal menyebut ada pihak lain yang bersama-sama, maka logikanya harus ada kejelasan mengenai posisi pihak tersebut. Apakah diproses? Apakah belum? Apakah tidak cukup bukti? Atau memang tidak pernah menjadi subjek penyidikan? Semua itu punya konsekuensi hukum yang berbeda, katanya.

 

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta agar M. Darwin dipaksakan menjadi tersangka atau terdakwa. Justru sebaliknya, menurut Resnadhy, pihaknya meminta agar standar pembuktian diterapkan secara konsisten kepada semua pihak.

 

“Kami tidak meminta Darwin dihukum. Kami juga tidak meminta Darwin ditetapkan tersangka. Kami meminta sesuatu yang jauh lebih sederhana: kalau memang ada proses hukum terhadap dia, jelaskan statusnya; kalau tidak ada, jelaskan alasan hukumnya. Jangan menggantung persoalan ini tanpa kejelasan, tegasnya.

 

PUTUSAN MA MENYEBUT “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA

 

Resnadhy juga menyoroti amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7120 K/Pid.Sus/2026. Dalam amar putusan PN Tipikor Makassar menyatakan Agus Fitrawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Namun MA melalui putusan kasasi kemudian menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 juta.

 

Menurut Resnadhy, frasa “secara bersama-sama” perlu dibaca secara cermat dan tidak boleh ditafsirkan secara serampangan.

 

“Kami tidak mengatakan bahwa frasa ‘bersama-sama’ dalam amar putusan MA otomatis berarti bersama-sama dengan Darwin. Pertimbangan lengkap putusan MA sampai saat ini belum kami jadikan dasar untuk menyimpulkan hal tersebut. Tetapi justru karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang dimaksud dalam konstruksi ‘bersama-sama’ menjadi penting untuk dijelaskan ketika putusan lengkapnya telah tersedia, ujarnya.

 

Kami tidak ingin membangun argumentasi berdasarkan asumsi.

 

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami membaca apa yang ada. Amar putusan MA menyebut ‘korupsi secara bersama-sama’, sementara dalam dakwaan sebelumnya nama M. Darwin disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan Agus. Maka hubungan antara dua konstruksi tersebut harus dibaca dari pertimbangan lengkap MA, bukan berdasarkan asumsi, katanya.

 

KEJAKSAAN PERLU MENJELASKAN, BUKAN DIAM

 

Resnadhy meminta Kejaksaan Negeri Pangkep maupun pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara yang berkaitan dengan M. Darwin.

 

Menurutnya, penjelasan tersebut tidak harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik.

 

Yang diperlukan adalah Kejelasan status hukum dan arah penanganannya.

 

“Kami paham ada batasan dalam proses penyidikan. Kami tidak meminta seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan dibuka ke publik. Tetapi status hukumnya bukan sesuatu yang harus selalu menjadi misteri. Apakah pernah diperiksa? Apakah pernah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah masih dalam penyidikan? Apakah perkara dipisahkan? Atau tidak pernah diproses? Itu yang perlu dijelaskan, ujar Resnadhy.

 

Ia juga mempertanyakan apabila ternyata sampai saat ini tidak terdapat proses hukum terhadap Darwin.

 

“Kalau ternyata Darwin tidak pernah diperiksa, pertanyaannya semakin sederhana: atas dasar apa kemudian namanya ditempatkan dalam konstruksi dakwaan sebagai pihak yang melakukan perbuatan secara bersama-sama? Kami meminta penjelasan, bukan membuat tuduhan, tegasnya.

 

JANGAN ADA DUA STANDAR DALAM SATU KONSTRUKSI PERKARA

 

Menurut Resnadhy, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan terhadap Agus Fitrawan. Namun, sebagai praktisi hukum, ia menilai penting untuk memastikan bahwa konstruksi perkara tidak hanya diarahkan kepada satu pihak sementara pihak lain yang disebut dalam rangkaian yang sama tidak pernah diketahui status hukumnya.

 

“Kami tidak sedang mengatakan Agus harus dibebaskan karena Darwin belum diproses. Itu bukan argumentasi kami. Putusan MA adalah putusan yang harus dihormati. Tetapi sebagai praktisi hukum, kami berhak mempertanyakan konsistensi konstruksi perkara: kalau ada pihak yang disebut bersama-sama, maka status dan perannya harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti,”** katanya.

 

Ia menambahkan:

 

“Jangan sampai hukum hanya terlihat bekerja kepada pihak yang ada di ruang sidang, sementara pertanyaan mengenai pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara justru tidak pernah memperoleh jawaban.

 

Atas perkembangan tersebut, Resnadhy menyampaikan tiga hal yang menurutnya perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum.

 

Pertama, mengenai status hukum M. Darwin, termasuk apakah pernah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan CV Alif Sejahtera dan fasilitas kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Pangkep.

 

Kedua, mengenai dasar dan tujuan pemeriksaan kembali para saksi, khususnya apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara atau konstruksi hukum terhadap pihak lain.

 

Ketiga, mengenai konsistensi konstruksi perkara, terutama hubungan antara penyebutan M. Darwin dalam dakwaan Agus dan putusan MA yang menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

“Tiga hal ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Justru kami ingin proses hukum berjalan terang, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Resnadhy.

 

Menutup keterangannya, Resnadhy menegaskan bahwa posisi pihaknya bukan meminta aparat penegak hukum untuk memihak Agus Fitrawan.

 

“Kami tidak meminta hukum memihak kepada Agus. Kami meminta hukum berlaku konsisten kepada semua pihak. Kalau Agus memang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum, harus kami hormati. Tetapi kalau dalam konstruksi perkara terdapat pihak lain yang disebut bersama-sama, maka kami juga berhak bertanya: bagaimana status pihak tersebut?”

 

“Kalau memang tidak cukup bukti, katakan tidak cukup bukti. Kalau masih diproses, katakan masih diproses. Kalau tidak pernah diproses, jelaskan alasan hukumnya. Jangan sampai ketidakjelasan itu kemudian melahirkan persepsi bahwa ada pihak yang hanya disebut dalam perkara, tetapi tidak pernah benar-benar diuji melalui proses hukum, pungkasnya.

 

( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *