Judul
“Bu Hakim Ketua, Hukum Negara Apalagi Hukum Agama Tidak Membenarkan Kekerasan Kepada Perempuan, Ingat Itu Ibu Hakim Ketua
Padangsidimpuan
analisasiber.com, – Persidangan Perkara Penganiayaan terhadap warga Desa si penggeng Tapanuli Selatan menjadi perhatian masyarakat luas Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan, terlihat pada sidang kedua yang di gelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, masyarakat dan para aktivis dari berbagai lembaga turut menyaksikan persidangan yang diselenggarakan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada Selasa (17/06/2025).
Agenda mendengarkan keterangan saksi korban pada Sidang kedua ini memanas, pasalnya saksi korban yaitu Hennita Wati Lubis di cecar pertanyaan oleh kuasa hukum dari kedua terdakwa, Sutan Raja Harahap, SH hak tersangka dan patut diduga Sutan Raja Harahap, SH menggiring perkara penganiayaan ini ke kasus perdata permasalahan sengketa tanah.Dalam persidangan kali ini saksi korban dan kedua terdakwa dipertemukan dalam ruangan sidang, Fakta – fakta dipersidangan bahwa penganiayaan kekerasan terhadap saksi korban benar terjadi pada hari Sabtu 04 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib di desa Sipenggeng Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Fachrul Rozy Pulungan selaku aktivis yang turut menyaksikan persidangan tersebut berpendapat bahwa Persidangan semestinya fokus pada kasus penganiyaan terhadap Hennita Wati Lubis karena pokok perkara ini adalah penganiayaan terhadap Hennita Wati Lubis.
“Saya tertawa ketika Muhammad Saleh Pohan, SH., selaku pengacara dari terdakwa memperlihatkan permasalahan sengketa lahan ke Majelis hakim dan lucunya Majelis Hakim menanggapi permsalahan ini, sudah jelas pokok perkara ini adalah penganiayaan kepada Hennita Wati Lubis, semestinya Majelis Hakim fokus untuk membuktikan dipersidangan bahwa penganiayaan tersebut benar terjadi.” Ujar Fachrul Rozy Aktivis Kota Padangsidimpuan.
Fachrul Rozy juga menegaskan, “apapun bentuk kekerasan terhadap perempuan itu tidak dibenarkan di Negara kita apa lagi dalam Hukum Agama, Semestinya ibu Hakim ketua memahami itu.” Tegas Fachrul Rozy.
Hal senada disampaikan Musno Saidi Siregar Aktivis yang lagi jadi sorotan di Kota Padangsidimpuan karena aksi buang sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Kota Padangsidimpuan, dengan berani Ia mengingatkan para Hakim di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Bahwa adanya KODE ETIK PROFESI HAKIM yang mengatur Sikap hakim dalam persidangan sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Hakim harus bersikap adil, jujur, bijaksana, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya. Sikap ini mencakup beberapa hal seperti tidak memihak, bersikap sopan dan tegas, serta menjunjung tinggi etika dan kode etik hakim.
Musno Sadi Siregar juga membeberkan sikap hakim dalam persidangan harus :
(1).Menjaga Netralitas dan Tidak Memihak: Tugas hakim adalah menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan preferensi pribadi atau pengaruh pihak lain. (2). Menjaga Kesopanan dan Ketegasan: Hakim harus bersikap sopan dan ramah dalam berinteraksi dengan para pihak, namun tetap tegas dalam menegakkan tata tertib persidangan. Ketegasan hakim diperlukan untuk mencegah gangguan atau tindakan yang mengganggu jalannya sidang. (3).Menjunjung Tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim: Hakim harus menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman perilaku yang berlaku, menjaga integritas, menghindari korupsi, dan menjunjung tinggi harga diri. (4). Membuka Kesempatan Sama Bagi Semua Pihak: Hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan argumen dan pembelaannya, namu tidak lari dari sub stansi perkara. Hakim juga harus memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. (5).Menjaga Integritas dan Independensi: Hakim harus bebas dari pengaruh pihak lain, baik dari pemerintah, keluarga, maupun pihak yang berperkara. Dengan bersikap adil, jujur, bijaksana, dan mandiri, hakim dapat membantu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam proses persidangan.
“Ingat Bu Hakim Ketua, Kasus ini kami kawal sampai hari putusan, setiap persidangan kami catat dan telah kami sampaikan kepada Pengawasan Hakim di Jakarta, Apapun ceritanya, kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan di Negara Republik Indonesia.” Tegas Musno Saidi. (Fii Siregar)
Komentar