oleh

Sekum DPP JAM-Banten Kecam Dugaan Penebangan Liar oleh Oknum KRPH dan AY di Kawasan Perhutani Cikedung

banner 468x60

MKO, Serang Banten – analisasiber.com — Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPP JAM-Banten), N. Sujana Akbar, mengecam keras adanya dugaan penebangan liar yang dilakukan oleh oknum Kesatuan Pemangkuan Hutan (KRPH) dan seseorang berinisial AY di kawasan hutan milik Perhutani, Cikedung, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa ini mencuat ke publik pada Senin, 8 Juni 2025.

Pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegal logging mengklaim memiliki dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), namun hingga saat ini belum dapat membuktikan keabsahan dokumen tersebut. Sementara itu, warga setempat bersama aparat Perhutani menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan lindung milik Perhutani, dan akses jalan di wilayah itu hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki masyarakat.

banner 336x280

Menurut N. Sujana Akbar, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana dan denda berat bagi pelakunya.

> “Ini harus ditindak tegas, jangan dibiarkan begitu saja demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Kok bisa kawasan cagar alam milik Perhutani ditebang pohonnya, bahkan titik koordinat kawasan pun dimundurkan? Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Sujana Akbar saat dihubungi awak media melalui sambungan WhatsApp pada Minggu malam, 8 Juni 2025 pukul 22.25 WIB.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati instansi terkait dan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam pembiaran aktivitas ilegal ini, termasuk Asisten Perhutani (Asper) serta para bawahannya.

> “Kami akan ambil langkah hukum. Jangan sampai penegakan hukum mandek hanya karena ada permainan di balik layar,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani terkait tudingan tersebut. Pihak media masih berupaya menghubungi otoritas setempat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Penulis : Kabiro Kabupaten Pandeglang

Editor&Penerbit : Redaksi Kaperwil Banten.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *