oleh

Sekretaris Dinas PUPR Halsel Dinilai Tak Profesional, LPKPI RI Soroti Etika dan Kinerja

-Daerah-10 Dilihat
banner 468x60

Labuha – Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia Republik Indonesia (LPKPI RI) dan Lembaga Bantuan Hukum LPKPI RI menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam pernyataannya, LPKPI RI menyesalkan tindakan tidak layak yang ditunjukkan oknum sekretaris dinas dalam menangani laporan masyarakat. Sikap yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika aparatur sipil negara (ASN) tersebut menjadi sorotan tajam, terlebih ketika yang bersangkutan kedapatan tidak mengenakan seragam dinas saat bertugas.

banner 336x280

“Ini bukan hanya soal etika berpakaian, tapi lebih dalam—ini mencerminkan lemahnya komitmen pelayanan publik dan rasa hormat terhadap masyarakat yang dilayani,” ujar perwakilan LPKPI RI.

Lebih lanjut, LPKPI RI menegaskan bahwa perilaku demikian bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penilaian Kinerja PNS. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tubuh birokrasi negara.

LPKPI RI juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Ketika pejabat publik bersikap tidak profesional, publik berhak tahu. Ini soal integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan rakyat,” tegasnya.

LPKPI RI mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk mengambil langkah tegas atas pelanggaran etika ini, demi menjaga marwah institusi pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah. (JerryRompis)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *