oleh

Satnarkoba Polres Bitung Bongkar Penjualan Miras Tanpa Izin Di Tempat Hiburan Malam

-Polri-25 Dilihat
banner 468x60

BITUNG, ANALISASIBER.COM– Dalam rangka pengendalian dan pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam, Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar operasi penertiban di sejumlah cafe pada Jumat malam (14/06/2025). Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bitung Nomor: Sprin/381/VI/Res.4.2/2025.

Kegiatan dimulai pada pukul 22.30 WITA dan menyasar beberapa lokasi hiburan malam yang tersebar di wilayah hukum Polres Bitung, antara lain: Cafe Casandra, Cafe Hello Kitty, Cafe Papadotz, Cafe King, Cafe Cleopatra, Cafe Angelia,

banner 336x280

Dari hasil pemeriksaan, seluruh tempat hiburan tersebut diketahui menjual minuman beralkohol golongan A dan C, seperti Bir Bintang dan Bir Hitam, tanpa mengantongi SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol) yang diwajibkan oleh peraturan.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH., MH. bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Maheliang, SH., serta jajaran personel Satuan Reserse Narkoba lainnya.

Menurut IPTU Trivo, operasi ini merupakan langkah tegas dalam menertibkan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak moral masyarakat serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah dengan memberikan himbauan keras kepada para pemilik tempat hiburan/cafe agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama, Polres Bitung tidak akan segan untuk menindak secara hukum,” Jelas IPTU Trivo

Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dari jajaran Polres Bitung untuk menegakkan aturan dan menjaga kota ini dari dampak negatif peredaran miras ilegal, khususnya di tempat-tempat hiburan yang marak beroperasi di malam hari.(POLAPA)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *