Palangka Raya, analisasiber.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah kembali menggelar edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan, bersama sejumlah personel saat menyambangi salah satu bengkel di kawasan Jalan Kahayan, Kota Palangka Raya, Kamis (22/5/2025) siang.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong merujuk pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,” jelasnya.
Selain itu, knalpot brong juga dianggap melanggar ambang batas kebisingan kendaraan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 56 Tahun 2019.
“Suara bising dari knalpot ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” tegas AKP Egidio.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot tidak standar juga kerap mengganggu kenyamanan warga, khususnya di kawasan permukiman.
“Kami berharap melalui edukasi langsung ke bengkel-bengkel, para pemilik usaha dan pengguna kendaraan lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan suasana berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sumber : IRA
Editor&Penerbit : Yudi Sayuti
Komentar