Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu dan Ganja dari Kalangan

banner 468x60

analisasiber.com, – TAPTENG Personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu dan ganja dari Lingkungan I Kel. Hajoran Indah dan Jln. Kolonel Bangun Siregar Kelurahan kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 Wib

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni A (36 th) dan BA (26 th), keduanya merupakan warga Kec. Pandan Kabupaten. Tapanuli Tengah.Plh Kapolres Tapteng, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.21 gram (enam koma dua satu) dan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.72 gram (dua koma tujuh dua)

banner 336x280

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP Lingkungan I Kel. Hajoran Indah yakni 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket sabu-sabu, 3 (tiga) paket ganja, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah Pisau kecil, 1 (satu) buah dompet dan 3 (tiga) buah Plastik Es bening

Kasat Narkoba Polres Tapteng menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah A (31 th) sering terjadi transaksi sabu-sabu dan ganja

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A (31 th) di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Hasil interogasi, pelaku A (31 th) mengaku bahwa paket sabu didapatkan dari pria inisial Apin dari Sarudik dan paket ganja diperoleh dari BA (26 th) yang diantar langsung pelaku BA ke rumah pelaku A (31 th) di Hajoran.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BA (26 th) dirumahnya Jalan Kolonel Bangun Siregar Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, namun pelaku Apin dari Sarudik berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Saat ini, pelaku A ( 36 th) dan BA (26 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku Apin tetap dilakukan pencarian. (Bahri)

 

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *