oleh

Sang Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

banner 468x60

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Jaksel- analisasiber.com, – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung. Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu ditaksir telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.

banner 336x280

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, Senin malam, 24 Februari 2025.

Riva ditetap sebagai tersangka bersama 3 petinggi Pertamina lainnya dan 3 pemimpin perusahaan swasta. Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS (Sani Dinar Saifuddin), serta CEO PT Pertamina International Shipping YF (Yoko Firnandi).

Tersangka lain adalah AP (Agus Purwono) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riva bersama para tersangka lain dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan Tahunan Pertamina Patra Niaga yang dirilis melalui laman resminya, Riva Siahaan merupakan lulusan Universitas Trisakti tahun 1999 untuk program sarjana Manajemen Ekonomi. Dia lalu melanjutkan pendidikannya di Oklahoma City University, Amerika Serikat dan berhasil meraih gelar Magister Business Administration pada 2002.

Mengutip dari profil LinkedIn pribadinya, Riva memulai karier dengan menjadi Account Manager Matahari Advertising pada 2005 hingga 2007. Dia kemudian menjadi Assistant Account Director TBWA Indonesia hingga 2008, sebelum akhirnya bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sebagai Key Account Officer. Pada 2010, dia pernah menjadi Senior Bunker Officer I Pertamina untuk Jakarta dan Singapura hingga 2015.

Beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riva menerima penghargaan berupa 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024 dan 61 PROPER Hijau, yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup.

Riva dalam rilis yang dikutip analisasiber, mengatakan pencapaian tersebut membuktikan perusahaan tidak hanya fokus kepada kepatuhan (compliance) dalam menjalankan bisnis, namun lebih dari itu, perusahaan juga fokus dalam aspek environmental, social, and governance (ESG).

“Ini sejalan dengan pembaruan visi Pertamina Patra Niaga, yaitu menjadi perusahaan yang memberikan solusi energi untuk kemandirian dan keberlanjutan,” ujarnya.(Herman)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *