Pandeglang, Banten | Analisasiber.com — Persoalan sampah kembali menjadi wajah buram tata kelola lingkungan di daerah. Kali ini, tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, menuai keluhan keras dari warga dan para pedagang. Bau menyengat yang menusuk hidung hingga kepulan asap pembakaran sampah menjadi pemandangan dan persoalan harian yang kian meresahkan. Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, volume sampah terlihat menumpuk di sejumlah titik area pasar. Limbah organik dan non-organik bercampur tanpa pengelolaan memadai. Tidak adanya pengangkutan rutin menyebabkan sampah terus bertambah, menggunung, dan mengeluarkan aroma tak sedap yang mengganggu aktivitas jual beli.
Tak hanya soal estetika dan kenyamanan, kondisi ini juga menyimpan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Lingkungan pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat justru berubah menjadi sumber potensi penyakit akibat sanitasi yang buruk.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian sampah diketahui dibakar di lokasi pasar. Alih-alih menjadi solusi cepat, pembakaran terbuka justru menimbulkan asap tebal yang mencemari udara sekitar. Para pedagang dan pengunjung terpaksa menghirup asap yang berisiko terhadap saluran pernapasan.

Seorang pengurus pengelolaan sampah di Pasar Pagelaran mengungkapkan bahwa penumpukan terjadi sejak pasca Lebaran. Menurutnya, kendaraan pengangkut sampah mengalami kerusakan sehingga operasional pengangkutan terhenti.
“Sampah belum diangkut sejak habis Lebaran karena kendaraan pengangkutnya mogok. Biasanya juga dibuang ke tempat pembuangan, tapi karena ada kendala jadi belum bisa diangkut,” ujarnya kepada awak media.
Ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera mengambil langkah cepat agar persoalan tidak semakin meluas.
“Kami berharap ada solusi konkret dari dinas terkait supaya sampah bisa segera diangkut dan tidak terus menumpuk,” tambahnya.
Keluhan juga disampaikan warga sekitar. Wilda, warga Pagelaran, mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut.
“Kami sebagai masyarakat sangat terganggu. Apalagi sampahnya dibakar, itu bukan solusi. Asapnya berbahaya bagi kesehatan dan baunya sangat menyengat,” ungkapnya.
Para pedagang pun menyuarakan kekecewaan. Mereka menilai pelayanan kebersihan tidak sebanding dengan iuran sampah yang rutin dibayarkan.
“Kami sudah rutin bayar iuran sampah, tapi kenyataannya tidak diangkut. Ini jelas merugikan kami, baik secara kenyamanan maupun kesehatan,” ujar salah satu pedagang.
Secara regulasi, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 12 menegaskan kewajiban pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan. Pasal 29 dalam undang-undang yang sama melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan standar teknis pengelolaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pembakaran sampah secara sembarangan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, bukan hanya berdampak pada kesehatan dan ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab pasti terhentinya pengangkutan sampah maupun langkah penanganan darurat yang akan dilakukan.
Redaksi Analisasiber.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai wujud komitmen terhadap keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.
Penulis : Dedi Supandi (Kabiro Kabupaten Tangerang)
Editor : Redaksi Banten





















Komentar