SERANG, Banten | Analisasiber.com — Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Apotek Gama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (03/11/2025). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hasanudin, menghadirkan para terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apoteker Popy Herlinda Ayu Utami (34) yang didampingi tim kuasa hukum dipimpin Tulus Hartawan, SH., MH.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa di antaranya Fakihudin (HRD sekaligus Supervisor Wilayah Serang), Edris Sinaga (Area Manager Apotek Gama Tangerang), Aip Irawan (Area Manager Apotek Gama 1 Cilegon), serta TR (Apoteker Apotek Gama Cipete) memberikan keterangan yang menguatkan bahwa obat yang menjadi barang bukti bukan merupakan obat ilegal.
Mereka menjelaskan bahwa cangkang kapsul berwarna maroon yang ditemukan petugas BBPOM di lantai tiga gedung Apotek Gama 1 Cilegon merupakan bahan baku obat herbal merek Tie Lung Wang yang akan dikirim ke Bekasi.
“Bahan herbal tersebut diproduksi berdasarkan kerja sama Maklon yang telah disepakati sejak Juli 2017 antara PT Martono Jaya Utama dan CV Basmallah Food di Bekasi,” jelas Fakihudin di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan, seluruh pengadaan bahan kapsul bersumber dari distributor resmi, disertai dokumen pendukung seperti MoU, faktur pembelian, dan produk herbal yang telah jadi yang turut diperlihatkan di persidangan sebagai bukti otentik.
Perhatian Tokoh Ulama Banten
Sidang perkara ini turut mendapat perhatian dari kalangan tokoh agama Banten. Hadir langsung di PN Serang, KH. Unang Kosasih, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Karomah Merak, dan Ustaz Hasan Basri (Ki Palem) memberikan suport moral kepada para terdakwa.
Usai persidangan, KH. Unang Kosasih menyampaikan doa dan harapan agar majelis hakim dapat mengambil keputusan dengan adil dan objektif, mengingat perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana berat.
“Sepanjang persidangan, tidak ditemukan fakta yang mengarah pada unsur pidana. Apotek Gama selama ini banyak berkontribusi bagi masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan keagamaan,” tuturnya.
Para tokoh ulama juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Apotek Gama yang dikenal taat pajak, membuka lapangan kerja bagi masyarakat Banten, serta berkomitmen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Harapan atas Putusan yang Berkeadilan
Dengan kesaksian yang dinilai meringankan serta dukungan masyarakat, pihak keluarga dan tim pendamping hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan terbaik bagi para terdakwa pada agenda persidangan berikutnya.
Perkara ini akan kembali digelar dengan melanjutkan pemeriksaan saksi serta agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
🖋️ Kontributor: Suprani (IWO-I)
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber Media
🌐 Analisasiber.com — Cepat dan Akurat

















Komentar