PALUTA, analisasiber.com, – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Hanya dalam waktu satu minggu setelah resmi berdiri, Polres Paluta berhasil mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini merupakan langkah nyata Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., dalam merespons cepat instruksi dan atensi langsung dari Kapolda Sumatera Utara untuk membersihkan wilayah Paluta dari peredaran narkoba.“Ini komitmen kami tentunya, dari atensi Bapak Kapolda.
Seminggu kami diresmikan, inilah hasil tangkapan yang kami dapat,” tegas Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Padang Bolak, Selasa (18/8/2026).
Dalam ekspos tersebut, Kapolres didampingi oleh jajaran pejabat utama Polres Paluta, antara lain Kabag Ops AKP Dahnial Saragih, S.H., M.H., PS Kasat Narkoba Iptu Sarumpaet, S.H., Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap, S.H., M.H., Kasiwas Ipda M Hutabarat, Kasi Propam Iptu Julkarnaen Batubara, dan Kasi Humas Ipda Arif Rahman Naibaho.Kronologi dan Barang Bukti yang Disita
AKBP Dhery memaparkan bahwa kelima tersangka diciduk di beberapa lokasi dan waktu yang berbeda sepanjang pekan pertama pengoperasian Polres Paluta.
Dua di antaranya adalah:
●ASH (27): Diamankan pada 7 Agustus 2026 di area halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
●AJS (27): Ditangkap pada 10 Agustus 2026.
Dari tangan kelima tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Paluta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:
●22,77 gram narkotika jenis sabu-sabu
●17 butir pil ekstasi
●4 unit telepon genggam (HP)
●1 unit sepeda motor
●1 unit timbangan elektrik
●Uang tunai sebesar Rp302.000
Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas AKBP Dhery.
Polres Paluta mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kamtibmas di Kabupaten Padang Lawas Utara.(Hendri)
Sumber: Humas Polres Padang Lawas Utara














Komentar