KABUPATEN TANGERANG,| Analisasiber.com – Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Kabupaten Tangerang. Redaktur media online Baratv.id, Moh. Aris Yanto, resmi melaporkan dugaan intimidasi dan ancaman verbal ke Polresta Tangerang setelah sekelompok warga yang dipimpin oknum jaro dan RT mendatangi rumahnya di Desa Mauk Barat.
Dalam surat bernomor 062/Red-Baratv/VIII/2025 yang diterima Seksi Umum (SIUM) Polresta Tangerang pada Rabu (13/8/2025), Aris Yanto memohon perlindungan hukum atas peristiwa yang dialaminya pada Senin (11/8/2025) pukul 16.00 WIB.
Peristiwa bermula dari pemberitaan kasus kemanusiaan yang menimpa Kusnadi, warga Desa Mauk Barat, yang tinggal di rumah tidak layak huni dan memiliki dua anak, salah satunya ijazahnya ditahan pihak sekolah. Pemberitaan tersebut juga viral melalui kanal TikTok rekan seprofesi Aris, yang diduga memicu ketidaksenangan pihak tertentu terkait Kepala Desa Mauk Barat.
Tidak lama berselang, sekelompok warga dipimpin oknum jaro dan RT mendatangi rumah Aris. Diskusi yang awalnya disebut untuk klarifikasi justru memanas, mengarah pada intimidasi, dan ancaman verbal. Pasca-kejadian, keluarga korban merasa waswas untuk keluar rumah.
Ditemani Wakil Pemimpin Redaksi Baratv.id, Joko Triono, Aris kemudian melapor ke Polresta Tangerang untuk meminta perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya serta keluarga.
“Jika ada keberatan atas pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab sesuai UU Pers. Tidak perlu mendatangi rumah jurnalis beramai-ramai,” tegas Joko.
Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, Irawan, juga mengecam tindakan tersebut.
“Tindakan oknum jaro dan timnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Polisi harus mengungkap motifnya,” ujarnya.
Aspek Hukum
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalis dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baratv.id menegaskan akan tetap bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan demi menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Media juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan humanis dan respons cepat jajaran Polresta Kabupaten Tangerang dalam langkah preventif perlindungan jurnalis.
Ditulis Oleh Team.
Diterbitkan Okeh : Media Analisasiber.com.| PT.Global Suara Siber
















Komentar