Kotawaringin Timur, Kalteng | Analisasiber.com — Sengketa lahan antara warga Desa Santilik dan Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan PT Katingan Indah Utama (KIU) yang berada di bawah naungan Makin Group kembali memanas. Warga menuding perusahaan telah menguasai lahan mereka sejak 2003.
Keresahan warga semakin memuncak setelah muncul dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polda Kalteng yang dinilai membuat situasi di lapangan tidak kondusif.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Edwin Saprin, kepada redaksi pada Sabtu (18/11/2025).
“Kami, baik warga Santilik maupun Satiung, siap mempertahankan hak kami. Bahkan kami siap mati demi tanah kami sendiri,” tegas Edwin.
Lahan Disebut Sudah Keluar dari HGU PT KIU
Menurut Edwin, lahan yang dipersoalkan sebenarnya telah masuk dalam wilayah yang disita Satgas Penanganan Konflik Horizontal (PKH). Berdasarkan hasil penyidikan, identifikasi, dan verifikasi Polda Kalteng, area tersebut dinyatakan keluar dari izin HGU PT KIU.
“Jika sudah keluar dari HGU, seharusnya PT KIU tidak lagi mengelola lahan tersebut. Ini jelas dari peta hasil penyidikan Polda Kalteng,” ujarnya.
Warga mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif hingga publikasi media. Sebelumnya juga telah terbit laporan bertajuk “Diduga Serobot Lahan Warga Sejak 2003, PT KIU di Bawah Makin Group Disorot”.
Edwin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade ini.
“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat pembenar ketidakadilan,” tegasnya.
Prof. Dr. Sutan Nasomal Angkat Bicara: “Harus Ada Proses Hukum yang Jelas”
Secara terpisah, pakar hukum nasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak agar masalah antara warga dan PT KIU segera diusut tuntas. Ia meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Kalteng turun tangan langsung.
“Sengketa tanah ini harus diselesaikan secara hukum yang pasti agar terang benderang. Saya meminta Bapak Kapolri memerintahkan Kapolda Kalteng menyidik kasus ini sampai tuntas,” ujar Prof. Sutan dalam sesi wawancara bersama para pimpinan redaksi media, Senin (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelesaian hukum adalah langkah terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun diabaikan.
Publik Menanti Sikap Tegas APH
Sengketa lahan yang membelit warga dan PT KIU telah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Tekanan publik kini mengarah pada APH, apakah akan mengambil langkah cepat atau justru dianggap “tutup mata”.
Masyarakat berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, serta penyelesaian dilakukan secara transparan dan profesional.
🖋️ Sumber: Prof. Sutan Nasomal
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat















Komentar