oleh

PT EBT Plumbing Supply Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, FSPMI Siap Ambil Sikap

-NEWS-303 Dilihat
banner 468x60

Serang, analisasiber.com – PT EBT Plumbing Supply yang berlokasi di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup PHK sepihak terhadap pengurus serikat, pembayaran upah di bawah ketentuan, hingga tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu korban, Ikhsan Rimanzah, sekretaris unit kerja FSPMI-SPL, mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Setelah menolak, pihak perusahaan justru menyatakan kontraknya berakhir dan melarangnya kembali bekerja. “Saya aktif dalam serikat, melakukan perundingan bipartit, bahkan membahas kasus kecelakaan kerja. Justru setelah itu saya dilarang masuk,” ungkap Ikhsan.

banner 336x280

FSPMI menyebut, selain PHK sepihak, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, seorang buruh sempat mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan dua jari. Organisasi buruh menilai hal ini melanggar hak normatif pekerja.

Pimpinan unit kerja FSPMI, Adi Putra Tatang, menegaskan kasus ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. Namun, menurutnya, perusahaan masih menunjukkan sikap intimidatif terhadap pengurus serikat. “Perusahaan seolah mengabaikan peraturan perundang-undangan. Jika terus dibiarkan, kami siap melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Serikat pekerja menekankan bahwa tuntutannya hanya sebatas hak normatif buruh, termasuk mengembalikan pekerja yang di-PHK secara sepihak. Mereka meminta pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas agar tercipta hubungan industrial yang adil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT EBT Plumbing Supply belum memberikan konfirmasi.

Penulis: Apsa’at
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *