oleh

Proyek Siluman “Belut Putih” Kini Viral di Media Online BPK & Inspektorat Kabupaten Tangerang Did desak Audit Secepatnya

-NEWS-67 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Tangerang — Analisasiber.com
Sebuah proyek pembangunan di Kampung Seglok, Desa Sukamana, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media online. Proyek ini diduga kuat sebagai “proyek siluman belut putih” karena ditemukan banyak kejanggalan yang dinilai tidak memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, maupun prosedur teknis konstruksi.

banner 336x280

Papan Informasi Tidak Ada: Pelaksana Lempar Tanggung Jawab

Saat tim Analisasiber.com melakukan peninjauan ke lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang seharusnya dipasang sebelum pengerjaan dimulai.
Tidak adanya papan informasi memicu kecurigaan warga karena mereka tidak mengetahui:

  • Sumber anggaran
  • Nilai anggaran
  • Pelaksana kegiatan
  • Volume pekerjaan
  • Waktu pelaksanaan

Ketika ditanya mengenai hal tersebut, salah satu pihak yang ada di lokasi — dikenal dengan sapaan Bapak Ucil — justru memberikan jawaban yang menuai kontroversi.

“Masalah papan informasi itu urusan orang dinas,” ujarnya singkat. Senin,(24/11/2025).

Pernyataan itu justru memperkuat dugaan adanya proyek yang tidak dikerjakan sesuai aturan transparansi publik.


Landasan Hukum yang Jelas Dilanggar

Tidak adanya papan proyek dan minimnya transparansi bertentangan dengan sejumlah aturan resmi:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 11 ayat (1) mewajibkan badan publik membuka informasi terkait proyek, termasuk anggaran dan pelaksana.

2. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018

Setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Mengatur standar mutu, keselamatan, dan tanggung jawab penyelenggara di lapangan.


Pekerja Tanpa APD: Pelanggaran K3 dan Ancaman Keselamatan

Tim di lapangan juga mendapati pekerja tidak menggunakan APD standar, seperti helm, rompi keselamatan, sarung tangan, hingga sepatu safety.
Temuan ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3).

Ketiadaan APD tidak hanya menunjukkan kelalaian pelaksana, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun dinas terkait.

 


Pondasi Lama Tidak Dibongkar: Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Kejanggalan lebih serius terlihat pada konstruksi pondasi.
Pondasi lama tidak dibongkar, dan batu kali baru hanya ditumpuk di atas pondasi tersebut.

Seorang pekerja menyebut:

Saat Di konfirmasi Menjelaskan.

  • Tinggi pondasi lama: ±80 cm
  • Tinggi pasangan batu baru: ±30 cm

Namun hasil pengukuran di beberapa titik menunjukkan ketidaksesuaian dan perbedaan tinggi yang mencolok, memicu dugaan pengerjaan asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi Pasal 59.


Warga Desak Inspektorat & BPK Audit Proyek

Warga Kampung Seglok dalam beberapa hari terakhir semakin vokal menuntut instansi terkait — termasuk BPK, Inspektorat, dan Dinas PUPR Kabupaten Tangerang — untuk segera turun tangan dan mengaudit proyek tersebut.

Seorang warga menegaskan:

“Kalau papan proyek saja tidak ada, kita tidak tahu anggarannya berapa dan siapa pelaksananya. Ini jelas tidak transparan.”

Warga khawatir proyek dilakukan tidak sesuai spesifikasi dan dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.


Hak Publik untuk Transparansi Diabaikan

Dalam setiap pengerjaan proyek pemerintah, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
Ketiadaan papan informasi, pekerja tanpa APD, metode pengerjaan yang tidak sesuai, serta pernyataan pelaksana yang saling lempar tanggung jawab semakin menguatkan dugaan adanya proyek siluman.

Jika tidak ada tindakan cepat dari pemerintah Kabupaten Tangerang, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek di daerah lainnya.


Kesimpulan

Proyek ini bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi soal kejujuran, transparansi, dan hak publik untuk mengetahui ke mana uang negara digunakan.

Masyarakat kini menunggu ketegasan pihak berwenang untuk menghentikan, mengaudit, dan mengusut dugaan proyek siluman yang kini sudah viral di media online tersebut.


Catatan redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim Liputan | AnalisaSiber

 


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *