Pandeglang, Banten – analisasiber.com
Proyek pembangunan septic tank di Kampung Kadu Dahu, Desa Banyu Resmi, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan alias tambal sulam. Selain itu, nilai upah harian orang kerja (HOK) yang diterima pekerja disebut tidak sesuai standar. Proyek ini dikerjakan pada Kamis, 7 Juni 2025.
Seorang pekerja yang diketahui bernama Uki mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima upah sebesar Rp 2.300.000 untuk keseluruhan pekerjaan yang dilakoninya. Ia bahkan harus menggunakan batu dari lingkungan sekitar rumahnya untuk keperluan pondasi.
“Saya hanya menerima upah sebesar Rp 2.300.000. Untuk pemasangan pondasi, saya menggunakan batu yang ada di sekitar rumah saya,” ujar Uki saat ditemui wartawan di kediamannya.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa pelaksana proyek tidak menyediakan bahan material sesuai kebutuhan, melainkan mengandalkan swadaya atau pungutan dari warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPP LSM JAM-Banten, N. Sujana Akbar, mengecam keras dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai proyek ini jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini jelas tidak sesuai prosedur. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi proyek ini dan memastikan anggaran digunakan secara efektif dan efisien,” tegas Sujana Akbar.
Tak hanya itu, Sujana juga menuntut agar hak-hak para pekerja tidak diabaikan, serta meminta pihak pelaksana bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami tidak ingin proyek ini menjadi lahan subur bagi praktik korupsi dan penyimpangan anggaran,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Banyu Resmi maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Proyek septic tank ini kini tengah menjadi sorotan publik dan aktivis kontrol sosial, yang menilai perlu adanya audit investigatif dari instansi terkait.
red/tim investigasi
Komentar