Kota Serang | Analisasiber.com — Kegiatan pengurugan lahan yang berlangsung di wilayah Sawah Luhur, Kota Serang, menuai sorotan publik. Proyek ini diduga berjalan tanpa izin resmi dan tidak diketahui siapa pihak pengembangnya maupun tujuan dari pengerjaan tersebut.
Sejumlah dinas teknis Pemkot Serang menyatakan ketidaktahuan mereka terkait proyek tersebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengonfirmasi bahwa belum pernah menerima permohonan izin lingkungan untuk kegiatan pengurugan tersebut. Hal senada disampaikan oleh Dinas Tata Ruang yang mengaku tidak mengetahui rencana pembangunan apa yang tengah dilaksanakan di lokasi itu.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga mengaku belum pernah menerima dokumen pengajuan izin ataupun melakukan pengecekan lapangan.
Yang menarik, proyek ini juga bukan bagian dari rencana pembangunan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia, yang sebelumnya digadang akan membangun kawasan industri di kawasan tersebut.
Menanggapi kondisi ini, Ketua LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan dan Perlindungan Konsumen Nasional), Akhmad Rizky, mendesak pemerintah agar segera menghentikan aktivitas pengurugan ilegal tersebut.
“Proyek ini tidak memiliki izin, tidak transparan, dan terindikasi sarat kepentingan. Kami menduga kuat ada keterlibatan pejabat tinggi, termasuk Wali Kota Serang. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Rizky. (Senin 23 Juni 2025).
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan lintas dinas yang dinilainya telah membuka celah bagi proyek-proyek yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pengurugan liar ini harus dihentikan dan disegel. Jika dibiarkan, artinya pemerintah daerah turut serta membiarkan pelanggaran hukum. Jangan sampai pembangunan hanya menjadi dalih untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tambahnya.
LBH YABPEKNAS menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut.
Penulis : Wiwin
Editir&Penernit : Redaksi Kabiro Kota Serang.
Komentar