oleh

Proyek Pembangunan Paving Block di Cigoong Diduga Asal Jadi, Tidak Sesuai Spek Juklak & Juknis

-NEWS-51 Dilihat
banner 468x60

Kota Serang, Analisasiber.com – Proyek pembangunan paving block di lingkungan Cigoong, RT 001/RW 001, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan publik pada Jumat (29/8/2025).

Data proyek:

banner 336x280
  • Lokasi: Kp. Cigoong RT 001 RW 001, Kel. Cigoong, Kec. Walantaka, Kota Serang
  • Nomor Kontrak: 600/SPK.1343.UPPSU/DPerkim/3/2025
  • Tanggal Kontrak: 05 Agustus 2025
  • Pelaksana: CV. Yani Putra Daon
  • Nilai Kontrak: Rp189.370.000,00
  • Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
  • Sumber Dana: APBD Provinsi Banten Tahun 2025
  • Catatan: “PEKERJAAN INI DIBIAYAI OLEH PAJAK YANG ANDA BAYAR”

Berdasarkan pantauan dan analisa awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten tersebut.

Secara kasat mata, pemasangan paving block terlihat tidak beraturan. Beberapa paving block yang patah tetap digunakan, permukaan jalan tampak bergelombang dan acak-acakan. Lebih memprihatinkan lagi, ketebalan abu batu yang menjadi dasar pemasangan hanya sekitar 3 cm, jauh dari standar yang semestinya. Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas diduga menjadi penyebab utama buruknya kualitas pekerjaan.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mayoritas pekerja berasal dari luar daerah.

“Untuk pekerja semua asli orang Cirebon, kang. Warga sini nggak ada yang dilibatkan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa proyek baru berjalan sekitar satu minggu.

“Kalau mau lebih jelas, coba tanya saja sama Pak Ucil, pelaksana lapangan,” tambahnya.

Tim media mencoba menghubungi Ucil selaku pelaksana proyek melalui telepon dan pesan WhatsApp guna meminta keterangan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, sehingga menimbulkan dugaan adanya indikasi menutupi keterbukaan informasi publik (KIP).

Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis kontrol sosial meminta pihak terkait, baik Dinas Perkim Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi, maupun BPK, segera meninjau ulang proyek tersebut.

“Jika terbukti ada indikasi kecurangan, kami minta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan di Kecamatan Walantaka. Bila terbukti ada penyimpangan, pihak terkait harus ambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas salah satu aktivis.

Penulis: Kepala Kabiro Kabupaten Kota Serang.

 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *