Proyek Pembangunan Balai Desa/ Kantor Pudun Julu Diduga Mengabaikan UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Padangsidimpuan
analisasiber.com — Pelaksanaan “Proyek pembangunan Balai Desa/ Kantor dengan spesifikasi konstruksi bangunan tembok di Desa Pudun Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Progres perkerjaanya sudah terserap 100 Persen Minggu (27/10/2024).
Namun pekerjaan tersebut diduga fiktif Pasalnya, kegiatan pengerjaan tersebut tidak jelas dari mana sumber anggarannya. Dari pengamatan awak media di lokasi mulai dari awal proses pekerjaan, di lokasi juga tidak tampak papan informasi pembangunan, dan tidak ada keterangan pelaksana dan dana sharing, hal tersebut sangat sangat mengabaikan UU No 14 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Namun diakuinya, sejak pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga saat ini penerapan K3 sangat belum maksimal. Terbukti nampak di lokasi pekerjaan tersebut untuk penerapan K3 sangat di abaikan.
Dari hasil pantauan analisasiber.com di lapangan mulai awal kerja hingga pekerjaan hampir selesai sampai saat ini plang merek tidak dipasang, sehingga pekerjaan itu dinilai fiktif,” Ungkap salah seorang masyarakat setempat yang tak mau di sebutkan namanya.
Ia menilai, Kepala desa sengaja tidak memasang plang merek kegiatan tersebut. Dengan tujuan agar masyarakat tidak tahu berapa jumlah anggarannya dan masa hari kalender perawatan pekerjaan tersebut Selesai.
“Tim pelaksana kegiatan Desa Pudun Julu saat di konfirmasi analisasiber.com di lokasi iya mengungkapkan kalau pekerjaan tersebut memang untuk papan nama informasinya tidak terpasang selain pembangunan kantor gedung serketariat ada juga pembangunan jalan dengan panjang 60M lebar 5M, dan untuk pembangunan Kantor/ balai desa dengan pagu 160jt.
“Untuk pekerjaan disini memakai alat manual. Setahu saya kalau gak salah ini memakai anggaran ADD dan DD Pak lebih jelasnya nanti di bendahara Pak saya hanya sebagai tim Pelaksana pembangunan Pak hanya tahu nilai pagu saja.
Begitu Kepala Desa Ginda Harahap saat di konfirmasi, iya mengungkapkan, besok di konfirmasi ke Kantor/ balai desa, untuk lebih jelasnya, semua terbuka lebar. Tidak papa, ini saya mau ke Dinas, pendapatan, besok dikantor/ balai desa aja, kalau mau konfirmasi tupoksi kades ”Semua ada papan proyeknya Pak, bahkan yg tahun lalu pun masih semua.
Dan Sekedar mengingatkan, Sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dengan mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan wajib terpasang.
(Hendri)
Komentar