Kabupaten Tangerang,| analisasiber.com — Pekerjaan proyek paving block di Jalan Bojong Renged No. 50, RT 14 RW 07, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati kebijakan publik. Proyek yang dibiayai uang negara tersebut dikerjakan tanpa papan informasi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dan potensi pelanggaran aturan.
Pengerjaan proyek yang berlangsung pada Selasa (02/12/2025) itu bahkan disebut sebagian warga sebagai “proyek siluman”, karena tidak terlihat identitas pelaksana, besar anggaran, sumber anggaran, hingga durasi pekerjaan.
Saat awak media.analisasiber.com melakukan konfirmasi kepada pekerja dan mandor di lokasi, tidak satu pun yang memberikan keterangan mengenai nilai proyek maupun alasan absennya papan informasi. Situasi ini mempertebal dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengikuti standar tata kelola proyek publik yang telah diatur pemerintah.
Di lokasi yang sama, tim media juga bertemu dengan staf desa serta tiga anggota BPD Desa Bojong Renged. Seorang staf desa mengaku sudah mengingatkan pelaksana agar memasang papan informasi proyek.
“Saya sudah kasih tahu supaya pasang papan pemberitahuan (KIP), tapi sampai sekarang belum juga dipasang,” ujarnya.
PPTK Disorot: Wajib Mengawasi dan Turun ke Lapangan
Ketidaktertiban proyek ini juga memunculkan sorotan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang secara regulasi bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan teknis kegiatan, termasuk memastikan seluruh prosedur administrasi dan fisik berjalan sesuai standar.
PPTK berkewajiban turun langsung ke lokasi, memeriksa progres, serta memastikan setiap pekerjaan mematuhi ketentuan, termasuk transparansi publik melalui pemasangan papan proyek.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian pengawasan. Proyek berjalan tanpa identitas resmi, dan tidak ada tanda pengawasan intensif dari pihak teknis.
Pengamat publik menilai, apabila PPTK menjalankan fungsi pengawasan secara benar, maka pelanggaran dasar seperti hilangnya papan informasi tidak seharusnya terjadi.
Melanggar Regulasi Penting Soal Transparansi Publik
Tidak adanya papan informasi proyek secara jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Semua kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib menyediakan informasi yang jelas dan dapat diakses masyarakat.
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 & Perpres Nomor 70 Tahun 2012
Seluruh proyek fisik wajib memasang papan nama proyek berisi:
- Nama kegiatan
- Lokasi
- Nomor kontrak
- Nilai kontrak
- Waktu pelaksanaan
- Penyedia jasa/pelaksana
Tidak dipasangnya papan informasi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa membuka peluang penyimpangan anggaran serta praktik korupsi.
Desa dan BPD Minta Pemerintah Turun Tangan
Sejumlah pegawai desa dan anggota BPD yang ditemui di lokasi menilai proyek yang tidak transparan seperti ini sangat berbahaya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami minta pemerintah turun tangan, memeriksa proyek-proyek yang tidak transparan. Pembangunan harus jelas, terbuka, dan akuntabel,” tegas salah satu anggota BPD kepada awak media.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh serta menertibkan proyek-proyek yang tidak mengikuti prosedur, termasuk memeriksa peran PPTK dalam memastikan kepatuhan teknis.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar nama baik Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak tercoreng akibat kelalaian atau ketidakpatuhan pihak pelaksana maupun pengawas.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Tarmiji
Ketua Kabiro: Endo















Komentar