oleh

Proyek Jalan Rp200 Juta di Sukadiri Diduga Sarat Korupsi dan Minim Pengawasan

banner 468x60

Kabupaten Tangerang, Analisasiber.com – Proyek lanjutan pembangunan jalan di RT 05/02 Blok H Misnan, Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek ini menelan anggaran Rp200 juta dan dilaksanakan oleh CV Ifan Sejati sebagai bagian dari kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum tahun anggaran 2025.

 

banner 336x280

Namun, pelaksanaan di lapangan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Warga menyebutkan ketebalan cor beton tidak merata, bahkan di beberapa titik tampak sangat tipis. Material agregat yang digunakan pun dinilai asal-asalan dan pengerjaannya terkesan terburu-buru.

 

> “Ketebalan beton bervariasi dan agregatnya tampak sembarangan. Ini jelas tidak sesuai dengan papan proyek maupun aturan teknis. Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Sorotan juga datang dari Sekretaris Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kabupaten Tangerang, Aris, yang menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Sukadiri.

 

> “Proyek ini menggunakan uang negara, seharusnya diawasi ketat. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan, dan ketika dikonfirmasi pun tidak ada respons. Kalau pengawas tidak berfungsi, sama saja dengan membiarkan potensi kerugian negara,” tegasnya.

 

Aris menambahkan, dugaan pelanggaran ini berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja konstruksi. Hal ini merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 78 yang menyatakan penyedia bertanggung jawab atas mutu pekerjaan dan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati.

 

Lebih lanjut, dugaan penyimpangan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal dalam undang-undang tersebut menyebut bahwa penyalahgunaan wewenang atau kesempatan yang dimiliki karena jabatan dapat dikenakan sanksi pidana.

 

> “Atas dasar ini, kami akan segera melayangkan surat resmi ke BPK, Ombudsman RI, dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk meminta audit dan investigasi atas proyek ini,” tandas Aris.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Kecamatan Sukadiri. Upaya konfirmasi kepada pejabat teknis melalui pesan pribadi juga belum mendapat respons.

 

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari instansi berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini serta menjamin kualitas pembangunan yang layak bagi warga.

 

(Udin)

Editor & Penerbit: Redaksi Banten

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *