oleh

Proyek Jalan Lingkungan di Sukatani Diduga Asal-Asalan

banner 468x60

Pekerja Tanpa APD, Aroma Korupsi Kian Tercium

banner 336x280

 

Tangerang, Analisasiber.com – Proyek pembangunan/peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Perum PSP RT 005 RW 003, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

 

Pantauan di lapangan, pengerjaan proyek dengan nilai kontrak Rp188.480.000 yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 diduga dikerjakan asal-asalan. Material agregat tampak tidak merata, bahkan menyerupai tambalan “kurap” yang jauh dari standar kualitas konstruksi jalan lingkungan.

 

Lebih memprihatinkan, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepedulian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja, paparan bahan berbahaya, hingga potensi penyakit akibat kerja. Tanpa pengawasan ketat, kelalaian ini berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, bahkan kematian di tempat kerja.

 

Kelalaian Kontraktor

 

Pengamat menilai persoalan ini bisa timbul akibat minimnya pengetahuan pekerja tentang K3, ketidaknyamanan penggunaan APD, ketersediaan perlengkapan yang tidak memadai, hingga lemahnya penegakan kebijakan kontraktor.

 

 

Seharusnya, CV Panen Intan Bersama selaku kontraktor wajib menyediakan APD standar, memberi pelatihan yang memadai, serta memastikan pengawasan aktif agar budaya keselamatan kerja benar-benar ditegakkan.

 

Alih-alih memberi kenyamanan bagi masyarakat, proyek yang dibiayai dari uang rakyat ini justru menimbulkan keresahan publik.

Potensi Pelanggaran Regulasi

 

Jika terbukti terdapat kelalaian atau penyimpangan, kontraktor berpotensi melanggar berbagai aturan, antara lain:

 

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pekerjaan konstruksi sesuai mutu, jadwal, dan spesifikasi teknis. Pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
  2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Penyedia jasa wajib melaksanakan kontrak sesuai spesifikasi dan harga yang disepakati. Jika lalai, sanksinya bisa berupa denda, pemutusan kontrak, bahkan masuk daftar hitam (blacklist).
  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Apabila ada penyalahgunaan anggaran untuk memperkaya diri atau pihak tertentu, pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Sorotan Publik dan Tindak Lanjut

 

kekecewaan warga. Publik menilai, proyek sebesar itu seharusnya memberi manfaat maksimal dan kualitas terbaik, bukan malah menimbulkan kerugian negara serta mencoreng citra pemerintah daerah.

 

Masyarakat berharap APIP, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pengerjaan dan penggunaan anggaran proyek di Sukatani tersebut.

Sejalan dengan keresahan publik, LSM DPC Lipanham Kabupaten Tangerang melalui ketuanya, Andri, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait serta mengawal kasus ini hingga ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi Banten. Minggu, ( 21/09/2025).

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.


✍️ Ditulis oleh : Udin
📢 Diterbitkan oleh : PT. Global Suara Sober


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *