oleh

Proyek Drainase di Kampung Bojong Desa Pegedangan Udik Diduga Langgar Aturan, LSM Desak Audit Ulang

banner 468x60

Kronjo, Kabupaten TangerangAnalisasiber.com
Proyek pembangunan saluran drainase di Kampung Bojong, Desa Pegedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, diduga melanggar ketentuan pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara.

Proyek yang merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan didanai oleh Kementerian PUPR melalui bidang Sumber Daya Air.

banner 336x280

Namun, pelaksanaan proyek tersebut menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis LSM setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya:

  • Tidak adanya papan informasi proyek (PIP) sebagaimana diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Dugaan penggunaan material di bawah standar dan metode pengerjaan yang tidak sesuai teknis.

  • Pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung keselamatan kerja (K3).

Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan bahwa batu pondasi hanya ditancapkan di atas tanah tanpa penggalian dan disiram dengan adukan semen encer berwarna kecoklatan, yang diduga kekurangan komposisi semen.

Aktivis LSM: Proyek Siluman

Karman dan Ali Bondan dari LSM KPK Nusantara yang melakukan investigasi langsung di lokasi menyebut proyek ini sebagai proyek “siluman belut putih” karena tidak transparan dan dinilai asal jadi.

“Proyek ini benar-benar tidak layak. Tidak ada papan informasi, tidak ada pengawasan, pekerja tanpa perlindungan. Batu hanya ditumpuk, tidak ada adukan, pondasi tidak digali. Ini jelas proyek siluman,” kata Karman kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

LSM KPK Nusantara mendesak audit ulang menyeluruh dari pihak kecamatan, Dinas terkait, hingga DPUPR Provinsi Banten, serta meminta adanya pembinaan terhadap pelaksana proyek.

“Kami minta proyek ini diaudit total. Uang negara harus digunakan dengan benar. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas Ali Bondan.

Lembaga Investigasi Negara Tangerang

Lembaga Investigasi Negara (LIN) melalui Koordinator LIN Kabupaten Tangerang, Andra Wardina, SH dari Departemen Hukum & HAM, mengecam keras proyek tersebut. Ia juga menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap para pelaksana yang bermain-main dengan anggaran negara,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab.

Penulis: Nuraedi/Nedi
Editor & Penerbit: Redaksi Banten

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *