oleh

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

-Polri-349 Dilihat
banner 468x60

TANGERANG, Analisasiber.com — Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polda Banten berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar sabu. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M., pada Selasa (10/06) di Mapolsek Tigaraksa.

Kelima tersangka yakni DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26), ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

banner 336x280

Dalam waktu sepekan, petugas berhasil menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan sistem distribusi langsung maupun metode “tempel” guna menghindari kejaran aparat. Keuntungan dari tiap paket sabu diperkirakan mencapai Rp50.000 hingga Rp100.000. Beberapa pelaku bahkan mendapat sabu sebagai bentuk imbalan.

“Kami sangat serius dalam menangani kasus peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, namun kami juga akan terus mengembangkan jaringan mereka. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana.

Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba juga bergantung pada partisipasi masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.


 

#Sumber : Humas Polresta Tangerang

#Penulis: 3ndo

#Editor&Penerbit : Yudi Sayuti

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *