Tangerang | Analisasiber.com — Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga di bawah pimpinan IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan observasi di sekitar Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K No. 2, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias R, yang diduga kuat melakukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang.
“Setelah dilakukan investigasi dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah obat keras jenis tramadol dan eximer, serta uang hasil penjualan di dalam toko milik pelaku,”
ujar IPDA Achmad Naufal Fathurrahman, S.Tr.K kepada wartawan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Teluknaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Total 1.575 butir obat tablet, terdiri dari:
- 895 butir diduga tramadol
- 680 butir tablet berlogo MF diduga eximer
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp730.000
- 1 unit handphone merk Oppo warna biru
Polsek Teluknaga menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program Kapolres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Pihak kepolisian juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami akan terus melakukan observasi lapangan, menerima informasi dari warga, dan bergerak cepat untuk menghentikan peredaran obat daftar G tanpa izin,”
tegas IPDA Achmad Naufal.
Penulis: Kabiro Tangkot
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
Komentar