Pakuhaji.,Analisasiber.com– Dalam upaya menekan angka kekerasan antar remaja, Polsek Pakuhaji yang dipimpin AKP Kuswadi, S.H., M.H., menggencarkan imbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi tawuran. Salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah penyebaran poster bertuliskan “Stop!!! TAWURAN” di berbagai titik strategis wilayah hukum Pakuhaji.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Pakuhaji dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama di kalangan pelajar dan generasi muda. Poster-poster tersebut tidak hanya mengandung larangan, tetapi juga pesan reflektif yang mengajak anak muda untuk berpikir dua kali sebelum terlibat dalam kekerasan.
Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Pakuhaji juga menegaskan bahwa tawuran merupakan tindakan pidana. Sesuai Pasal 170 dan 358 KUHP, pelaku kekerasan bersama di muka umum dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
“Kami ingin mengedukasi dan memberikan peringatan keras kepada para pelaku dan calon pelaku. Tawuran bukan solusi, justru menimbulkan kerugian bagi semua pihak, terutama generasi muda yang menjadi harapan bangsa,” ujar AKP Kuswadi. Sabtu 10 Mei 2025.
slogan yang komunikatif: “Ubur-Ubur Ikan Lele, Ada Kejahatan Lapor Kami Le!!!”
Imbauan ini juga melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk sekolah dan tokoh masyarakat, untuk memastikan pesan ini sampai dan dihayati oleh para remaja.
Penulis & Penerbit : Yudi Sayuti
Kaperwil Provinsi Banten.
Komentar