Tangerang | Analisasiber.com — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pemuda bernama Danu Warta Saputra (20). Kurang dari sepekan setelah penemuan jasad korban di semak-semak kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, pelaku berinisial SA (30) akhirnya diringkus di rumahnya di Lampung pada Senin (24/11/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers pada Rabu (26/11/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran sepeda motor milik korban yang ikut hilang.
“Kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah penyidik mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres.
Identitas Korban Terungkap Setelah Upaya Ekstra
Jasad korban ditemukan tanpa identitas dan dalam kondisi membusuk, sehingga memerlukan kerja keras tim identifikasi. Setelah identitas berhasil dipastikan, penyidik menelusuri keberadaan motor korban yang kemudian ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (19/11/2025).
Motor tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui sejumlah orang berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E, yang kini telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Meski demikian, unsur pidana pencurian kendaraan bermotor masih didalami.
Jejak Motor Mengarah ke Tersangka Utama
Rangkaian perpindahan motor tersebut membawa penyidik kepada tersangka utama, SA, yang ternyata kabur ke Lampung usai menjual motor korban seharga Rp5,3 juta.
Menurut hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
Kronologis Pembunuhan
Kapolres menyampaikan bahwa aksi keji tersebut dilakukan saat korban sedang tertidur.
- Tersangka menggorok leher korban menggunakan pisau dapur.
- Selanjutnya, korban dibekap menggunakan bantal hingga meninggal dunia.
- Jasad korban kemudian dibungkus dengan karung putih dan plastik hitam.
- Pisau dan bantal dibuang ke tempat pembuangan sampah di Pasar Kemis.
- Handphone dan dompet korban dibuang ke saluran air kawasan industri Sukadamai, Cikupa.
Pada Sabtu dini hari (15/11/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor korban dan membuangnya di lokasi penemuan.
Motif: Sakit Hati karena Dibentak dan Diludahi
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membunuh korban karena sakit hati. Ia merasa dihina setelah dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500 ribu.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
- 1 unit sepeda motor korban
- Pakaian korban
- Tali, karung, dan plastik pembungkus
- Bantal yang digunakan tersangka
- Uang tunai Rp1.300.000
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Apresiasi Kepada Masyarakat
Polresta Tangerang mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Polresta Tangerang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan warga,” tegas Kapolres.
🖋️ Sumber : Humas Polresta
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat

















Komentar