oleh

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Ganja di Tapian Nauli

banner 468x60

TAPANULI TENGAH,| Analisasiber.com  – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Rampah-Poriaha, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial BAS (40), seorang pria beralamat di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 10 paket ganja dengan berat bruto 12,34 gram serta satu bungkus rokok merek Luffman berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

banner 336x280

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar AKP Gunawan.

Saat diinterogasi, tersangka BAS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang identitas lengkapnya tidak diketahui, hanya mengenal wajahnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

( Sumber Humas ).


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *