oleh

Polres Sibolga Amankan Penjualan Miras Tanpa Izin, Belasan Botol Diamankan

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sibolga.

banner 336x280

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di sebuah warung di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol.

Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol berbagai merek sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memberikan pembinaan serta meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban, S.H. mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif melalui penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perizinan dalam menjalankan usaha serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(RM)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *