oleh

Polres Palas Diminta Segera Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Akta Pelepasan Hak

banner 468x60

analisasiber.com, – PALAS Mardan Hanafi Hasibuan SH bersama lima orang rekannya selaku kuasa hukum dari Rudi Anto Lubis (pelapor) 42 tahun, warga desa Tebing Tinggi, kecamatan Aek Nabara Barumun, kabupaten Padang Lawas, mendampingi kliennya sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta pelepasan hak ganti rugi tanah di Polres Palas.

Mardan Hanafi Hasibuan SH bersama lima orang rekannya selaku kuasa hukum pelapor saat mendampingi kliennya di Polres Palas mengatakan bahwa,”Rudi Anto Lubis selaku kliennya sudah membuat laporan resmi di Polres Palas hari ini, Senin (02/06/2025).” Berdasarkan laporan polisi nomor: LPIB/166VI2025/SPKTI POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Juni 2025 pukul 14:16 WIB, “ucapnya kepada awak media.

banner 336x280

“Kami telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur tentang pemalsuan surat.Yang terjadi di jalan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara, kabupaten Padang lawas.

Atas laporan kliennya tersebut, Mardan Hanafi Hasibuan SH bersama rekannya sebagai kuasa hukum Rudi Anto Lubis meminta Polres Palas agar segera memproses dan menindak lanjuti laporan tersebut. Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang kepastian hukum atas laporan tersebut, “ujarnya.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.Ini penting agar publik dapat mengetahui bahwa setiap bentuk dugaan pemalsuan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah, tidak boleh dibiarkan, tegasnya menutup pembicaraan kepada awak media. (Bahri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *