analisasiber.com, – Padangsidimpuan Tim Resmob Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Salambue kecamatan Padangsidimpuan tenggara, Kamis (8/5/205).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tersangka berinisial AAN (21), pemilik usaha isi ulang voucher. di desa salambue kecamatan padangsidimpuan tenggara diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang anak berusia 6 tahun. Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pencabulan terjadi dengan modus meminta korban masuk kedalam rumah lalu melakukan perbuatan tersebut di kamar tersangka.
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan STPL/B/186/V/SPKT /POLRES PADANGSIDIMPUAN /POLDA SUMATERA UTARA.
AKP Sinaga Menjelaskan peristiwa pelaku pencabulan, βKetika anak pelapor mendatangi tempat usaha pelaku dengan tujuan membayar tagihan wifi namun Tersangka diduga menyuruh korban masuk kedalam rumah setelah melakukan aksinya. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Padangsidimpuan.
Pihak kepolisian segera mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta korban. Hasil penyelidikan menetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan atau kejahatan terhadap anak (Hendri)














Komentar