Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MARIO ANDREAS HUTAURUK (36) ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian yang menimpa korban, RIZKI ABDULLAH LUBIS (9), ini terjadi pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kolam terbengkalai di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancamnya sebelum melakukan aksi bejatnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HOTMA SURYANI NASUTION, menerima pengakuan dari anaknya pada 20 Agustus 2025. Terkejut dengan pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/ B /389 /VIII/ 2025 / SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka pada dubur korban berukuran 0,5 x 0,5 cm. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP WIRA PRAYATNA, melalui laporan resminya menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan, antara lain menerima laporan, melakukan visum, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pra-rekonstruksi. “Kami akan terus melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan ahli medis dan psikologi, serta Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Wira.
Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman berat. (Hendri)
Sumber: Humas polres Padangsimpuan
Komentar