Tangerang, Analisaciber.com – Selasa (21/10/2025) Dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menekan peredaran obat keras tanpa izin edar, Polres Metro Tangerang Kota terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Baru-baru ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di dua lokasi berbeda. Kedua kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam menegakkan hukum dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G.
🔹 Kasus yang Diungkap
- Penangkapan di Sepatan:
Polsek Sepatan berhasil mengamankan tersangka ZF (29) dengan barang bukti mencapai 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Hexymer. Jumlah tersebut tergolong fantastis dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. - Penangkapan di Teluknaga:
Tak berhenti di situ, Polsek Teluknaga juga menangkap seorang pengedar berinisial R (29) dengan barang bukti 441 butir Tramadol dan 60 butir Hexymer.
Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
🔹 Langkah Pencegahan dan Edukasi
Selain tindakan represif, Polres Metro Tangerang Kota juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan Operasi Nila Jaya 2025 serta penyuluhan di berbagai kalangan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan,” ujar salah satu perwira Polres Metro Tangerang Kota.
🔹 Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 435 juncto 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Melalui langkah tegas ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan pengedar obat keras di wilayah hukum Tangerang dan sekitarnya.
Reporter: Kabiro Tangerang Kota
Editor: Redaksi Analisaciber.com
Sumber: Polres Metro Tangerang Kota















Komentar