oleh

PKN, Organisasi Masyarakat yang Berhasil Raih 7 Penghargaan Negara atas Perannya dalam Pemberantasan Korupsi

-NEWS-143 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,| Analisasiber.com  – Pemantau Keuangan Negara (PKN), sebuah organisasi masyarakat yang fokus pada pemberantasan korupsi, kembali menorehkan prestasi membanggakan. PKN resmi menerima tujuh piagam penghargaan dari sejumlah lembaga negara sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap berbagai kasus korupsi di Indonesia.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan kabar tersebut saat bertemu dengan awak media di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada Rabu dini hari (10/09/2025).

banner 336x280

“Penghargaan ini menjadi simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja keras PKN dalam membantu aparat membongkar kasus-kasus korupsi di berbagai daerah,” ungkap Patar.

7 Piagam Penghargaan yang Diraih PKN

Penghargaan yang diterima PKN berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, hingga pemerintah daerah. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Kasus korupsi senilai Rp1,4 miliar, penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.
  • Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen, Papua: Kasus kerugian negara Rp789 juta, penghargaan dari Kapolres Waropen.
  • Pemkab Tuban, Jawa Timur: Kasus korupsi Rp500 juta, penghargaan dari Kapolres Tuban.
  • Pemkab Bangkalan, Madura: Apresiasi dari Bupati Bangkalan atas peran PKN dalam pencegahan korupsi dan penertiban administrasi.
  • Dana Desa Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat: Piagam penghargaan dari Kapolres Tanah Datar.
  • Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta: Kasus Rp5 miliar, penghargaan dari Kejaksaan Agung.
  • Dana Desa/Kampung Kabupaten Supiori, Papua: Piagam penghargaan dari Kapolres Supiori.

Sejalan dengan Regulasi Antikorupsi

Prestasi ini sekaligus menegaskan amanat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Regulasi tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan tindak pidana korupsi.

“PKN bekerja sesuai doktrin Cari, Temukan, Laporkan. Kami tidak hanya membuat laporan, tapi memastikan kasus yang kami laporkan benar-benar diproses hingga pelaku dibawa ke meja hijau,” tegas Patar.

Komitmen ke Depan

Patar menambahkan, penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi PKN untuk terus konsisten dalam menjalankan misinya. Saat ini, terdapat 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi.

“Kami berharap ke depan akan ada lebih banyak pengakuan atas kerja kami, bukan untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk komitmen kami dalam membela negara melalui pemberantasan korupsi,” pungkas Patar.

Ditulis Oleh : Red.

Diterbitkan Oleh : PT.Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *