Perusahaan Tanpa Izin Ekspor Diduga Melakukan Intimidasi, Terhadap Wartawan Media Patroli Indonesia

banner 468x60

Karawaci, Tangerang : analisasiber.com, – Seorang jurnalis Media Patroli Indonesia, Hiskia Bangun, diduga mendapat penolakan dan intimidasi setelah melakukan konfirmasi terkait perusahaan diduga tidak mengantongi ijin expor-impor dan UU Tenaga Kerja tepatnya di Jalan Imam Bonjol Gang Cemara III No.38 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Karawaci, Kec Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115 di wilayah pergudangan, Penolakan dan intimidasi tersebut Pada jumat, (15/08/2025) pukul 17.00 Wib, pemegang kartu wartawan-red mengalami tindakan tidak sopan dengan Kartu Wartawan yang dibanting dan sempat ada kata-kata dari seorang oknum (karyawan Perusahaan) “Polisi aja tidak berani datang ke sini,”

“Kami dari awak media karena merasa ditolak dan diintimidasi, saya sempat memvidiokan dimana oknum karyawan perusahaan melakukan intimidasi saat proses konfirmasi.” Kata Hiskia Bangun (Wartawan-red).“Akhirnya kami pun balik arah karena keadaan yang tidak kondusif.” Ujarnya.

banner 336x280

Dalam kejadian tersebut sempat terjadi KTA saya sebagai media dibanting ke bawah dan sempat ada kata-kata dari pekerja. “Polisi aja tidak berani datang ke sini untuk informasi dan sempat juga terlontar dari salah satu karyawannya, bahwa media maunya hanya minta uang masyarakat aja dan lebih baik cari uang halal serta ejekan dari karyawan jangan jadi media bang cari duit nya gak halal saya bisa cetak 1000 KTA kalau abang mau.” Ungkap Hiskia menirukan ucapan Karyawan yang telah menghalanginya.

Dalam hal ini, kebebasan Pers adalah pilar penting dalam demokrasi.

Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi.

Demikian laporan dari Hiskia Bangun, selaku Jurnalis dari Media Patroli Indonesia kepada pihak Redaksi.

Saya Fadlli Achmads Am selaku Ketua DPD AWII Provinsi Banten (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) menyatakan bahwa karyawan tersebut telah merendahkan dan meremehkan marwah Media dalam Kebebasan Pers. Dan Menghimbau untuk APH untuk menindak tegas pelaku karyawan tersebut yang menodai citra profesi jurnalis. (Tim/Red)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *