analisasiber.com, – Nias Utara Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-pokok Pikiran (Pokir), atas Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025, bertempat di ruang Rapat Lantai III DPRD Nias Utara (08 April 2025).
Ketua DPRD Nias Utara Yaaman Telaumbanua menyampaikan, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan dokumen yang berisi saran dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, guna membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Pokir tersebut nantinya dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga sangat membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokir sesuai lokasi yang ditunjuk,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dalam sambutannya menyampaikan, Pokir yang disampaikan oleh DPRD, harus selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang seterusnya disesuaikan dengan efesiensi anggaran saat ini, sehingga ada beberapa perubahan yang harus di sesuaikan.
“Penyusunan perubahan RKPD tahun 2025 juga disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri, untuk menelaah pokir-pokir DPRD yang sudah disampaikan dan berharap agar lembaga DPRD dengan Pemerintah kedepan dapat terus bersinergi, dalam memajukan Kabupaten Nias Utara,” ucap Amizaro.
Selanjutnya pada Rapat Paripurna tersebut, telah disetujui Konsep Keputusan Pokir DPRD, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rapat (BAR) sekaligus diakhiri dengan sesi foto bersama.
Hadir dalam Rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekda Kabupaten Nias Utara, Sekwan, Staf Ahli, Asisten Sekda,Pimpinan OPD dan ASN dilingkungan kabupaten Nias Utara. (Bahri Hutauruk)
Komentar