Pandeglang – analisasiber.com – Dugaan pelanggaran peraturan usaha peternakan ayam di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah peternak ayam ras pedaging di Kampung Cijango, Warung Sake, Ciseket Barat, dan Citapis Hilir diduga belum mengantongi izin resmi dalam menjalankan usahanya. (Senin, 11/05/2025)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas usaha tersebut disinyalir tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Desa Mekarsari.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPP LSM JAM-Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten), N. Sujana Akbar, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
> “Kami telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh para pengusaha ternak ayam di Desa Mekarsari. Kami akan mengawal dan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memiliki izin resmi serta mematuhi aturan tata ruang yang berlaku,” ujar Sujana Akbar.
Ia menambahkan, keberadaan usaha tanpa izin dan yang tidak selaras dengan RT/RW berpotensi membawa dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
> “Kami khawatir aktivitas peternakan ilegal ini bisa berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta kenyamanan warga sekitar,” tegasnya.
DPP LSM JAM-Banten menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara adil.
> “Kami siap turun langsung ke lapangan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh usaha ternak ayam di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha ternak ayam yang diduga belum mengantongi izin resmi belum memberikan tanggapan.
Red,Team Redaksi
Komentar