oleh

Pemkab Tapanuli Tengah Perjuangkan Hak 40 Pekerja PT Teluk Nauli yang Terdampak PHK

banner 468x60

ANALISA SIBER.COM

TAPANULI TENGAH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak sekitar 40 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Teluk Nauli Sibolga dan PT Teluk Nauli Tanah Bala.

banner 336x280

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Ridwan Gorat, SE., MM, di kantornya, Selasa 8 September 2026.

Ridwan menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari para pekerja yang meminta pendampingan dan solusi atas hilangnya sumber penghasilan mereka. PHK ini terjadi menyusul pencabutan izin operasional perusahaan oleh pemerintah pusat pascabencana yang melanda kawasan tersebut.

“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan Tapteng hadir untuk membantu dan memastikan 40 pekerja PT Teluk Nauli yang terdampak PHK mendapatkan informasi serta pendampingan mengenai hak-haknya, termasuk JHT dan JKP. Kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” kata Ridwan.

Sebagai langkah awal yang menjadi prioritas, Disnaker Tapteng mendampingi para pekerja untuk mengurus hak jaminan sosial mereka, yaitu :

• Jaminan Hari Tua (JHT).

• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh proses pengurusan tersebut difasilitasi secara digital melalui aplikasi SIAPkerja agar pekerja yang memenuhi syarat dapat segera mengakses Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mengurus jaminan sosial, Disnaker Tapanuli Tengah juga berkomitmen melakukan langkah-langkah terukur, meliputi :

1. Koordinasi Lintas Sektor : Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak manajemen PT Teluk Nauli untuk memperlancar proses administrasi.

2. Pendataan dan Pembinaan : Mendata pekerja terdampak serta memberikan fasilitasi penyelesaian perselisihan apabila ada hak normatif yang belum terpenuhi.

3. Dorongan Penempatan Kerja Baru : Membantu pekerja agar kembali mendapatkan penghidupan melalui akses informasi lowongan kerja dan program peningkatan kompetensi (pelatihan kerja).

“Kami tidak hanya memfasilitasi hak jaminan sosial, tetapi juga akan terus mendorong agar pekerja yang terdampak PHK dapat kembali memperoleh pekerjaan melalui informasi kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi,” tegas Ridwan.

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses aduan dari sektor ketenagakerjaan lainnya, termasuk laporan dari sejumlah kurir Shopee yang dilaporkan mengalami PHK sepihak.

Disnaker Tapteng mengimbau kepada seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah yang menghadapi persoalan serupa agar tidak ragu melapor. Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional demi menjamin kepastian hukum, perlindungan sosial, serta kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.(Sep LG)

 

#TaptengBangkit

#TaptengNaikKelas

#SahataSaoloan

#TaptengTangguh

#DiskominfoTapteng

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *