oleh

Pemkab Dairi, Melalui Satpol PP, Menutup Tempat Hiburan Malam (THM) Yang Tidak Memiliki Izin 

banner 468x60

Penutupan ini dibenarkan Kasat Pol PP Kabupaten Dairi, Horas Parlagutan Pardede, yang turut menunjukkan surat tugas dengan Nomor: 000.1.2.3/Satpol PP/IX/2025, tertanggal Kamis (11/09/25).

Razia THM dilakukan di wilayah Kecamatan Sidikalang. Dari hasil razia tersebut hanya satu tempat hiburan malam yang resmi memiliki izin menjual minuman beralkohol.

banner 336x280

” Sisanya, yang tidak memiliki izin, langsung diminta untuk tutup,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penutupan adalah Surat Edaran Nomor 300.1.1/8539/Satpol PP/IX/2025 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Dairi. Surat tersebut diterbitkan di Sidikalang pada 2 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga.

Menurut Horas, penutupan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman umum di wilayah Dairi, sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Selama proses razia, kami memberi kebijakan bagi THM yang belum memiliki izin untuk tetap menjalankan usaha secara terbatas, yaitu tanpa menjual minuman beralkohol, tanpa menggunakan musik, dan tanpa menyediakan pelayanan wanita (waitress),” katanya.

Sejak 2 September 2025, sejumlah THM yang tercatat tidak memiliki izin resmi telah berhenti beroperasi sepenuhnya. (Mrs)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *